Jakarta (Antara Kalbar) - Microsoft Corporation telah memperbarui perjanjian ketentuan
lisensi pengguna akhir untuk produk Office 2013 terbarunya, satu salinan
piranti lunak hanya untuk satu komputer, selamanya.
"Apa artinya ketentuan itu? Jika komputer Anda mati atau Anda memperbarui ke komputer baru, Anda tidak dapat menggunakan salinan Office 2013 yang dimiliki ke perangkat baru," sebut Matthew Humphries, dari Geek.
Humphries mengatakan pengguna Microsoft Office 2013 harus membeli salinan piranti lain, dan salinan itu juga akan terikat hanya untuk satu perangkat selamanya.
Pengalaman serupa tentang produk Office terbaru itu juga disampaikan Adam Turner dari The Age Australia yang membandingkan ketentuan lisensi pengguna akhir di Office 2010 dengan versi terbarunya Office 2013.
"Anda tidak diperkenankan memindah piranti lunak (Office 2013) ke komputer atau pengguna lain. Anda dapat memindah piranti lunak langsung hanya ke pihak ketiga sebagaimana terpasang di komputer yang terlisensi," sebut Turner.
Turner juga mencoba menghubungi Microsoft terkait lisensi produk aplikasi perkantoran itu dan mendapatkan jawaban sebagai berikut:
"Tiap-tiap salinan ritel Office 2013 hanya mempunyai lisensi satu perangkat. Sekali pengguna memasang piranti lunak pada satu PC, aplikasi hanya dapat dipakai pada satu perangkat itu."
"Tidak, pengguna tidak dapat memindah lisensi dari satu komputer ke komputer lain," sebut perwakilan Microsoft seperti dikutip Turner.
(Ant News/I026)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Apa artinya ketentuan itu? Jika komputer Anda mati atau Anda memperbarui ke komputer baru, Anda tidak dapat menggunakan salinan Office 2013 yang dimiliki ke perangkat baru," sebut Matthew Humphries, dari Geek.
Humphries mengatakan pengguna Microsoft Office 2013 harus membeli salinan piranti lain, dan salinan itu juga akan terikat hanya untuk satu perangkat selamanya.
Pengalaman serupa tentang produk Office terbaru itu juga disampaikan Adam Turner dari The Age Australia yang membandingkan ketentuan lisensi pengguna akhir di Office 2010 dengan versi terbarunya Office 2013.
"Anda tidak diperkenankan memindah piranti lunak (Office 2013) ke komputer atau pengguna lain. Anda dapat memindah piranti lunak langsung hanya ke pihak ketiga sebagaimana terpasang di komputer yang terlisensi," sebut Turner.
Turner juga mencoba menghubungi Microsoft terkait lisensi produk aplikasi perkantoran itu dan mendapatkan jawaban sebagai berikut:
"Tiap-tiap salinan ritel Office 2013 hanya mempunyai lisensi satu perangkat. Sekali pengguna memasang piranti lunak pada satu PC, aplikasi hanya dapat dipakai pada satu perangkat itu."
"Tidak, pengguna tidak dapat memindah lisensi dari satu komputer ke komputer lain," sebut perwakilan Microsoft seperti dikutip Turner.
(Ant News/I026)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013