Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan bahwa pihaknya tengah mendorong perusahaan dunia asal Korea Selatan, Samsung, untuk melakukan investasi di Indonesia.

"Samsung sudah menemui kita, untuk membahas Permendag 82 dan 83, namun pesan kita, mereka diharapkan untuk berinvestasi dan membangun lapangan pekerjaan di Indonesia, jangan hanya berdagang saja," kata Gita di Jakarta, Jumat.

Gita mengatakan, jika Samsung memiliki rencana untuk melakukan investasi di Indonesia, maka pihaknya akan melakukan pertimbangan terkait keberatan Samsung dengan adanya Permendag 82 dan 83 tersebut.

"Mereka memang bangun pabrik di Indonesia untuk tv, dvd, namun untuk kedepannya diharapkan pabrik telepon seluler agar bisa juga membantu anak-anak muda kita untuk lebih cerdas dengan mengalihkan tekhnologi," tambah Gita.

Gita menjelaskan, saat ini Samsung tengah melakukan komunikasi dengan kantor pusat mereka di Korea Selatan, terkait dengan keberatan mereka.

"Alasan yang disampaikan oleh Samsung, mereka telah membangun kapasitas produksi di Vietnam yang cukup besar, namun saya lihat Indonesia harus juga diperhitungkan karena pertumbuhan pengguna telepon seluler terus meningkat dan akan menjadi pasar yang besar," ujar Gita.

Sebelumnya, pada Selasa (26/2), hal senada juga diutarakan oleh Menteri Perindustrian MS Hidayat dan menyatakan bahwa dia mengingatkan agar perusahaan tersebut malakukan investasi di Indonesia.

"Pihak Samsung menyampaikan mereka menginginkan ada insentif, namun saya mengingatkan ke mereka untuk segera melakukan investasi di Indonesia," kata Hidayat setelah bertemu dengan perwakilan Samsung di Jakarta.

Hidayat menjelaskan, impor Indonesia untuk produk telepon genggam pada 2012 senilai 4,5 miliar dolar AS atau kurang lebih 50 juta telepon genggam, dan Samsung memberikan kontribusi sebanyak 1,2 miliar dolar.

"Mereka juga mulai merasa kesulitan dengan Permendag Nomor 82 dan 83 tahun 2012, oleh karena itu saya mengingatkan mereka untuk segera melakukan investasi di Indonesia," tambah Hidayat.

Hidayat menambahkan, Permendag Nomor 82 tahun 2012 tersebut mengatur tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dan Permendag Nomor 83 mengatur tentang ketentuan impor produk tertentu.

"Apabila mereka memberikan komitmen untuk turut investasi di Indonesia, kami baru bisa membicarakan insentif-insentif tersebut, namun apabila saya hanya diminta untuk menyikapi masalah impor mereka, saat ini Indonesia sedang fokus menyelesaikan penyeimbangan neraca perdagangan yang pada 2012 mengalami defisit," kata Hidayat.

Hidayat juga menyampaikan kepada pihak Samsung, apabila tahun 2013 ini mereka tidak masuk ke Indonesia, maka tahun depan akan ada investor besar dari yang merupakan kompetitor mereka untuk berinvestasi di Indonesia.

(V003)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013