Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi menetapkan PT. Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT. XL Axiata, Tbk. (XL) sebagai pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio Tambahan pada Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto di Jakarta, Rabu, mengatakan pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari pengumuman serupa yang dilakukan oleh Tim Seleksi pada 25 Pebruari 2013 dan memberi kesempatan pada para peserta terkait untuk menggunakan masa sanggah.

"Namun masa sanggah yang diberikan selama 2 hari pada 26-27 Februari 2013 tersebut tidak digunakan oleh peserta seleksi," katanya.

Dengan begitu pihaknya kemudian menandatangani Keputusan Menteri Kominfo tentang Penetapan PT. Telekomunikasi Selular sebagai Pemenang Seleksi dan Keputusan Menteri Kominfo serupa yang ditujukan untuk PT XL Axiata Tbk pada 5 Maret 2013, yang mengatur pula di dalamnya tentang sejumlah kewajiban yang harus dilakukan.

"Seperti di antaranya kewajiban untuk pembayaran 'up front fee' dan 'annual fee' paling lambat tanggal 18 Maret 2013," katanya.

Tim seleksi secara resmi mengumumkan PT. Telekomunikasi Selular sebagai pemenang seleksi dengan peringkat pertama berdasarkan hasil seleksi, dengan alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1970-1975 MHz berpasangan dengan rentang frekuensi radio 2160-2165 MHz.

Sedangkan PT. XL Axiata, Tbk. sebagai pemenang seleksi dengan peringkat kedua berdasarkan hasil seleksi, dengan alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1975-1980 MHz berpasangan dengan rentang frekuensi radio 2165-2170 MHz.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013