Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengembalikan 78 warga negara China ke kamp tempat mereka bekerja di proyek PLTU 2 x 50 megawatt Parit Baru, Jungkat, Kabupaten Pontianak.

"Pertimbangannya ruang tahanan di Polda Kalbar tidak cukup, Rumah Detensi Imigrasi juga terbatas kapasitasnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Rabu.

Namun, ia menegaskan, mereka tidak boleh bekerja di proyek tersebut sambil menunggu kelengkapan seputar administrasi selaku tenaga kerja asing, lengkap.

"Petugas dari Polsek Siantan yang akan mengawasi tindak tanduk mereka selama di dalam kamp," ujar dia.

Ia mengungkapkan, hingga kini ada dua yang dijadikan sebagai terperiksa yakni atas nama Paul dan Anjaya. Keduanya merupakan penanggung jawab tenaga kerja dari PT Jieneng Electric Power, selaku kontraktor pelaksana proyek.

Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mempunyai surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan informasi awal, pihak perusahaan meminta bantuan biro jasa untuk mendapat surat izin tersebut.

"Ternyata, surat yang diberikan palsu," ujar Mukson Munandar.

Sementara Kepala Polda Kalbar, Brigjend Tugas Dwi Aprianto mengatakan, untuk kasus tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. "Termasuk kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain," kata Tugas.

Polisi menerapkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya Pasal 42 juncto Pasal 185 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp400 juta kepada penanggung jawab tenaga kerja di proyek itu.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Kalbar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, serta pihak Imigrasi mendatangi proyek PLTU yang berada sekitar 20 kilometer dari Kota Pontianak itu pada Selasa (19/3).

Ada dua perusahaan yang bertanggung jawab di proyek yang akan membantu pasokan energi listrik ke PLN Wilayah Kalbar itu, yakni PT Bumi Nusantara dan PT Jieneng Electric Power.

Aktivitas para pekerja asing itu diperkirakan telah berlangsung sebulan terakhir.

Selain UU tentang Ketenagakerjaan, polisi juga mengenakan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Proyek PLTU 2 x 50 MW tersebut merupakan bagian dari rencana PLN untuk memperkuat keandalan pembangkitan di Kalbar.

 

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013