Pontianak (Antara Kalbar) - Tiga anggota Komisi Pemilihan Umum di Kalimantan Barat mengundurkan diri menjelang berakhirnya masa jabatan mereka di daerah masing-masing.

"Surat pemberhentian dengan hormat sudah ditandatangani Senin kemarin," ungkap Ketua KPU Provinsi Kalbar, AR Muzammil di Pontianak, Selasa.

Tiga orang tersebut yakni Subandrio (Ketua KPU Kabupaten Sekadau), Eddy A (Ketua KPU Kabupaten Bengkayang) dan Sy Usman Alsaggaf (Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara).

Menurut Muzammil, selain ketiganya, satu anggota KPU Kabupaten Kayong Utara telah lebih dulu menerima surat pemberhentian pada Februari atas nama Kuspandiah.

Ia melanjutkan, alasan mengundurkan diri terutama menyangkut keperluan pribadi. "Termasuk menjadi caleg salah satu partai yang maju di Pemilu 2014," ujar dia.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Subandrio mengaku siap dengan keputusan untuk berhenti dari lembaga penyelenggara pemilu itu.

"Saya sudah dua periode, rasanya sudah cukup lah menjadi penyelenggara, sekarang saatnya menjadi peserta pemilu," ujar dia.

Ia bersiap menjadi caleg untuk DPRD Kabupaten Sekadau dari daerah pemilihan tiga yang meliputi Kecamatan Belitang, Belitang Hilir dan Belitang Hulu.

Ia maju dari Partai Nasional Demokrat. Ia mengatakan optimistis akan mendapat suara yang cukup untuk membawanya ke kursi legislatif.

Ia menegaskan, tindakannya untuk mundur juga tidak terlepas dari semangat taat azas.

"Sesuai peraturan, harus mundur, maka kita mundur dari KPU," ujar Subandrio.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013