Pontianak (Antara Kalbar) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pada sidang 29 April 2013 telah memutus bebas Haryanto Sanusi, distributor Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dari segala dakwaan setelah mempertimbangkan semua fakta dan bukti dalam persidangan yang digelar sejak 18 April 2013.

Haryanto Sanusi yang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 90, 91 dan 94 Undang-undang RI No 15 Tahun 2001 tentang Merek, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak bersalah. Dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi ini telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua I Made Ariwangsa, Hakim Anggota Yohanes Sugiwidagdo dan Djumadi dalam membacakan amar putusan kasus nomor 29/Pidsus/2013/PT PTK di PT Pontianak, Senin, mengatakan tiga dakwaan tidak terbukti kebenarannya, yaitu dakwaan memperdagangkan dan memproduksi barang merek orang lain.

Bahkan, majelis hakim menyatakan, putusan PN Pontianak tidak fokus dalam memutuskan kasus yang didakwakan, karena itu PT Pontianak telah melakukan pemeriksaan tambahan untuk kasus tersebut.

PT Pontianak telah menerima permintaan banding dari terdakwa dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri, kemudian mengadili sendiri yang menyatakan terdakwa Haryanto Sanusi sebagaimana didakwakan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa PU dalam dakwaan ke 1, 2 dan ke 3. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan ke 1,2, dan 3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Pengacara Haryanto Sanusi, Gunawan SH menyambut baik Putusan PT Pontianak tersebut. Dia beralasan, dalam persidangan di PN Pontianak sebelumnya memang banyak kejanggalan.

"Kasus Haryanto Sanusi ini sejak dari awal penangkapan dan penyitaan barang bukti hingga masuk di PN Pontianak, banyak kejanggalannya. Ditengarai dari awal ada kriminalisasi. Dan syukurlan kebenaran ditegakkan dan diluruskan di pengadilan Tinggi Pontianak ini, dengan vonis bebas," katanya.

Menurut Gunawan, kejanggalan yang paling menyolok adalah barang bukti yang disita bukan merupakan barang yang dilarang peredarannya. Selain itu, barang yang dihadirkan sebagai bukti, berbeda dengan barang yang tercantum dalam berita acara penyitaan kepolisian.

"Saksi kunci dalam kasus tersebut, Tjo Witono atau Aweng, pemilik Toko Obat Sinar Mutiara yang dihadirkan dalam persidangan mengaku, bahwa produk yang telah disita oleh pihak kepolisian adalah produk Cap Kaki Tiga tanpa gambar Badak. Dimana produk Cap Kaki Tiga dengan gambar Badak telah ditarik distributornya dan sudah tidak dijual oleh dia," jelas Gunawan.

Selain itu Gunawan menambahkan, "Bahwa saksi Didit Gunawan dari Toko Obat Jamu Segar mengaku, produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga yang bergambar badak sudah diinformasikan sejak tanggal belasan Febuari 2012 akan ditarik segera oleh distributor dan telah disimpan di belakang/gudang dan sudah tidak dipajang di etalase untuk dijual ketika penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian."

Gunawan menilai, dengan adanya fakta diatas dan berbagai fakta lain yang ada, akhirnya Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan terdakwa Haryanto Sanusi dari segala dakwaan. "Akhirnya ada juga keadilan dalam kasus ini," kata dia.

Pewarta: Z. Abidin

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013