Jakarta (Antara Kalbar) - Puluhan asosiasi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengancam untuk melakukan "judicial review" (uji materi)  UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia pasca-terjadinya dualisme kepengurusan Kadin Indonesia di tingkat pusat.

"Asosiasi yang menjadi anggota Kadin ada lebih dari 3.000 di seluruh Indonesia dan kami berencana melakukan judicial review UU Kadin atas kekisruhan pengurus di tingkat pusat," kata Ketua Umum ABE (Asosiasi Perusahaan Jasa dan Barang Teknik Elektronika) Indonesia Arifin Yuzak di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan, dualisme kepengurusan Kadin di tingkat pusat menyebabkan semakin tidak jelasnya arah organisasi Kadin sekaligus tidak jelasnya posisi asosiasi di dalamnya.

Pada dasarnya, ia menegaskan, asosiasi anggota Kadin hanya menginginkan Kadin yang utuh bersatu, dikelola secara proporsional, dan profesional.

"Dari mulai kepengurusan Kadin yang pertama hingga MS. Hidayat baru kali ini ada masalah besar dalam Kadin. Kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," katanya.

Selama ini asosiasi dalam Kadin sendiri terbagi dalam 12 sektor.

Ia menegaskan, asosiasi mendapatkan hak suara dalam setiap musyawarah nasional Kadin sehingga menjadi salah satu penentu kebijakan.

"Jika suara kami tidak dianggap kami akan mengambil sikap, Kadin harus diselamatkan. UU harus dijudicial review karena banyak yang tidak lagi sesuai dengan kondisi yang ada sekarang," katanya.

Sebelumnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin di Pontianak, belum lama ini memutuskan untuk mengangkat lima tokoh pengusaha sebagai pejabat caretaker (dewan pengurus sementara) Kadin Indonesia.

Kelima tokoh pengusaha itu ialah Oesman Sapta sebagai ketua caretaker merangkap anggota, Arifin Panigoro (Anggota Dewan Pertimbangan merangkap anggota), Sofjan Wanandi (wakil asosiasi merangkap anggota caretaker), Natsir Mansyur (unsur pengurus lama Kadin sebagai anggota), dan Nur Ahmad Afandi (Ketua Kadin DIY sebagai anggota).

"Kelima pejabat caretaker ditugaskan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-7 dalam tempo 3-6 bulan ke depan untuk mengangkat pengurus baru," kata Ketua Sidang Munaslub, Nur Ahmad Affandi.

Menurut Affandi, munaslub juga menolak pertanggungjawaban dan kinerja pengurus Kadin periode 2010-2015 di bawah kepemimpinan Suryo Bambang Sulisto (SBS) karena dinilai tidak menjalankan hasil Munas 2010 secara optimal.

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013