Jakarta (Antara Kalbar) - Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap Menteri Perdagangan terkait dengan kebijakan impor "raw sugar" dalam 3 tahun terakhir.
"Saat ini permasalahan yang terjadi pada impor raw sugar sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi pemeriksaan tidak jalan. Hingga kini tidak ada penyelesaian, termasuk sanksi yang jelas terhadap masalah itu," kata Ketua Apegti Natsir Mansyur, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Natsir, setidaknya ada tiga permasalahan yang harus diselesaikan dalam audit investigasi, pertama di 2011 adanya perembesan gula rafinasi ke pasaran umum, sementara gula rafinasi diperuntukkan hanya untuk kebutuhan industri.
Ke dua pada 2012 impor raw sugar oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebanyak 240.000 ton, ternyata bisa beredar di pasaran umum.
Selanjutnya pada 2013 tambah Natsir, Mendag menunjuk tiga perusahaan gula berbasis tanaman tebu untuk mengimpor raw sugar 240.000 ton, yaitu PT IGN, PT PPG, dan PT ETM.
"Ke tiga perusahaan ini bukan berbasis raw sugar, tapi malah diberikan kebijakan khusus oleh Mendag untuk mengimpor raw sugar. Padahal ketentuan yang ada raw sugar hanya dapat diimpor oleh industri gula rafinasi, bukan industri yang berbasis tanaman tebu seperti ke tiga perusahaan itu," tegas Natsir.
Dengan adanya masalah ini, Apegti menilai adanya kebijakan yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif.
"Industri yang berbasis tebu sudah susah payah menanam tebu untuk memasok konsumsi, tapi ternyata ada perusahaan yang diberikan ijin impor raw sugar dan tidak perlu susah payah, kebijakan ini sangat disayangkan," kata Natsir.
Patut ditengarai banyak persoalan pergulaan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak tersentuh hukum.
"Apakah karena kebal hukum atau tidak saya tidak paham, menguap bagaikan agin lewat. Saya minta kepada BPK melakukan audit investigasi dan KPK menuntaskan kasus yang sudah ada," ujar Natsir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Saat ini permasalahan yang terjadi pada impor raw sugar sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi pemeriksaan tidak jalan. Hingga kini tidak ada penyelesaian, termasuk sanksi yang jelas terhadap masalah itu," kata Ketua Apegti Natsir Mansyur, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Natsir, setidaknya ada tiga permasalahan yang harus diselesaikan dalam audit investigasi, pertama di 2011 adanya perembesan gula rafinasi ke pasaran umum, sementara gula rafinasi diperuntukkan hanya untuk kebutuhan industri.
Ke dua pada 2012 impor raw sugar oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebanyak 240.000 ton, ternyata bisa beredar di pasaran umum.
Selanjutnya pada 2013 tambah Natsir, Mendag menunjuk tiga perusahaan gula berbasis tanaman tebu untuk mengimpor raw sugar 240.000 ton, yaitu PT IGN, PT PPG, dan PT ETM.
"Ke tiga perusahaan ini bukan berbasis raw sugar, tapi malah diberikan kebijakan khusus oleh Mendag untuk mengimpor raw sugar. Padahal ketentuan yang ada raw sugar hanya dapat diimpor oleh industri gula rafinasi, bukan industri yang berbasis tanaman tebu seperti ke tiga perusahaan itu," tegas Natsir.
Dengan adanya masalah ini, Apegti menilai adanya kebijakan yang tidak tepat dan cenderung diskriminatif.
"Industri yang berbasis tebu sudah susah payah menanam tebu untuk memasok konsumsi, tapi ternyata ada perusahaan yang diberikan ijin impor raw sugar dan tidak perlu susah payah, kebijakan ini sangat disayangkan," kata Natsir.
Patut ditengarai banyak persoalan pergulaan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tidak tersentuh hukum.
"Apakah karena kebal hukum atau tidak saya tidak paham, menguap bagaikan agin lewat. Saya minta kepada BPK melakukan audit investigasi dan KPK menuntaskan kasus yang sudah ada," ujar Natsir.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013