Kapuas Hulu (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kapuas Hulu menangkap lima orang pelaku penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 36,98 kilogram di Kecamatan Empanang perbatasan Indonesia dan Maksud, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Narkoba jenis sabu itu berasal dari Negara Malaysia yang di bawah pelaku melalui jalur tikus masuk ke wilayah Indonesia dan rencananya akan di kirim ke Pontianak," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, saat konferensi pers di Polres Kapuas Hulu, Selasa.
Hendrawan menyampaikan lima pelaku penyeludupan narkoba yang berhasil tertangkap berinisial BD, JN, SY, RK dan RT, sedangkan dua orang pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu KD dan SD masih dalam pencarian petugas kepolisian karena melarikan diri.
"Dari hasil pemeriksaan para pelaku itu hanya sebatas kurir, untuk bandarnya masih dalam penyelidikan, namanya sudah kami kantongi," ucap Hendrawan.
Hendrawan menjelaskan penangkapan pelaku penyeludupan berserta barang bukti 36,98 kilogram narkoba jenis sabu tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, sekitar pukul 08.10 WIB, Minggu (10/11).
Pada saat itu, petugas berhasil menangkap pelaku BD, SY, JN dan SD dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36,98 kilogram yang dikemas dalam 35 bungkus teh china berwarna kuning emas, dengan nilai uang sekitar Rp36,9 miliar.
Namun, pada saat proses penangkapan JN dan SD sempat melarikan diri dan sekitar pukul 16.00 WIB pelaku JN kemudian tertangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Empanang.
"Dari beberapa pelaku yang sudah tertangkap dilakukan pengembangan, ternyata masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyeludupan tersebut," kata Hendrawan.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (11/11) Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu kembali menangkap pelaku lainnya yaitu pelaku berinisial RK yang tertangkap di Tangit Dua Desa Tajum Kecamatan Badau,
Sedangkan, satu pelaku lagi berinisial RT yang tertangkap di kediamannya di Desa Keling Empangau Kecamatan Empanang sekitar pukul 19.00 WIB.
"Jadi kelima pelaku itu memiliki peran masing-masing, termasuk dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.
Kelima pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat dua atau pasal 112 ayat dua Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana paling rendah lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Hendrawan mengatakan keberhasilan anggotanya menggagalkan penyeludupan puluhan kilogram narkoba itu atas bantuan informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan membentuk tim dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu.
Dia menegaskan pemberantasan peredaran narkoba merupakan perintah dan atensi presiden dan pimpinan Polri, terutama wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang merupakan daerah berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.
"Kami berterima kasih atas informasi masyarakat, sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba, kami harapan dukungan semua pihak termasuk lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan informasi atau pun mengetahui terkait peredaran narkoba, kami tentunya akan melindungi dan merahasiakan pelapor," kata Hendrawan.