Pontianak (Antara Kalbar) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
menggelar konvensi nasional yang melibatkan semua pihak terkait
pelaksanaan Ujian Nasional untuk jenjang sekolah dasar dan sederajat.
"Nanti semua akan dikumpulkan, yang sangat setuju maupun yang sangat tidak setuju Ujian Nasional untuk jenjang SD dan sederajat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh di Pontianak, Senin.
Menurut rencana, konvensi nasional itu akan digelar pada September mendatang.
"Ujian Nasional untuk SD dan sederajat, akan menjadi salah satu pembahasan," kata M Nuh yang hadir terkait Dies Natalis ke-54 Universitas Tanjungpura Pontianak.
Ia mengakui, meski peraturan pemerintah sudah menjelaskan hal itu, namun masih ada perbedaan.
Ia berharap, setelah pertemuan nasional tersebut, akan menghasilkan kesepakatan bersama. "Jangan diutak-atik lagi. Ujian nasional berlangsung setiap tahun, kalau selalu terjadi kontroversi, akan menghabiskan energi," katanya.
Juru bicara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, mengatakan, Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2013 mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan 7 Mei sedikit merevisi kewenangan dan tanggung jawab lembaga tersebut.
Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pemerintah menugaskan BNSP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional untuk pendidikan formal tingkat dasar dan menengah, kecuali untuk tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan setingkatnya.
Kedepan bentuk dan penanggung jawab pelaksanaan UN utk tingkat SD/MI dan SDSL akan ditentukan oleh Peraturan Menteri.
Sebelumnya, dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (14/5), dimuat PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Nanti semua akan dikumpulkan, yang sangat setuju maupun yang sangat tidak setuju Ujian Nasional untuk jenjang SD dan sederajat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh di Pontianak, Senin.
Menurut rencana, konvensi nasional itu akan digelar pada September mendatang.
"Ujian Nasional untuk SD dan sederajat, akan menjadi salah satu pembahasan," kata M Nuh yang hadir terkait Dies Natalis ke-54 Universitas Tanjungpura Pontianak.
Ia mengakui, meski peraturan pemerintah sudah menjelaskan hal itu, namun masih ada perbedaan.
Ia berharap, setelah pertemuan nasional tersebut, akan menghasilkan kesepakatan bersama. "Jangan diutak-atik lagi. Ujian nasional berlangsung setiap tahun, kalau selalu terjadi kontroversi, akan menghabiskan energi," katanya.
Juru bicara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hamad, mengatakan, Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2013 mengenai Badan Standar Nasional Pendidikan yang diterbitkan 7 Mei sedikit merevisi kewenangan dan tanggung jawab lembaga tersebut.
Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pemerintah menugaskan BNSP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional untuk pendidikan formal tingkat dasar dan menengah, kecuali untuk tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa dan setingkatnya.
Kedepan bentuk dan penanggung jawab pelaksanaan UN utk tingkat SD/MI dan SDSL akan ditentukan oleh Peraturan Menteri.
Sebelumnya, dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (14/5), dimuat PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat, demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013