Jakarta (Antara Kalbar) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyindir pihak DPR jarang menghadiri sidang di MK karena "kesibukannya" sebagai anggota Dewan.

"Pihak DPR biasanya hanya datang pada saat memberi jawaban saja, selanjutnya tidak hadir. Namun saya maklumi karena 'kesibukannya' sebagai anggota Dewan," kata Akil, saat memimpin sidang pengujian UU Koperasi nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian di MK Jakarta, Selasa.

Walaupun jarang datang, lanjut Akil, pihaknya memberi kesempatan untuk memberikan keterangan tertulis setiap ada pengujian UU di mahkamah.

"Walaupun tidak hadir dalam sidang, DPR tetap memberikan keterangan secara tertulis yang disampaikan ke Mahkamah," kata Akil.

Mendengar sindiran tersebut, Anggota DPR Benny K Harman berjanji akan menghadiri sidang setiap ada pengujian UU di MK.

"Catat yang mulia hakim, DPR akan datang terus mulai saat ini," kata Benny K Harman.
    
2 saksi
Dalam sidang lanjutan pengujian UU Koperasi ini, pemohon mengajukan dua saksi dan ahli, yakni pakar ekonomi kerakyatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) DR Revrisond Baswir.

Dalam keterangannya, Revrisond mengatakan bahwa UU Koperasi berpotensi terlalu jauh mengatur dan seharusnya diserahkan kepada anggota, salah satunya masalah pemilihan pengurus tidak perlu diatur karena menyerobot hak anggota.

Pengujian UU Koperasi ini diajukan sejumlah koperasi dan perorangan, yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-Nisa Jawa Timur, Pusat Koperasi Bueka Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, Agung Haryono, dan Mulyono.

Mereka memohon pengujian Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Perkoperasian.

Pemohon menilai definisi koperasi sebagai badan hukum yang didirikan oleh perseorangan jelas menunjukkan semangat (legal policy) pembentukan UU ini yang mengubah paradigma keberadaan koperasi yang sebelumnya adalah usaha bersama menjadi usaha pribadi.

Menurut pemohon koperasi yang merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang-perseorangan merugikan hak konstitusional para pemohon untuk melakukan hak usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Karena itu, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013