Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi selama lima hari berturut-turut pada media cetak lokal, mulai tanggal 13 hingga 17 Juni 2013.
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, dari 747 bakal calon anggota DPRD yang diajukan oleh 12 partai politik, terdapat dua bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan administrasi," kata Ketua KPU Kalbar Umi Ridiyawati di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan, dua bakal calon anggota legislatif yang tidak memenuhi syarat administrasi tersebut, seperti tidak melengkapi persyaratan ijazah, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas narkoba, foto copy KTP dan KTA Parpol.
"Selain itu, kami juga menemukan satu Parpol yang tidak mengajukan bakal calon di satu daerah pemilihan," katanya.
KPU Kalbar menurut dia, dengan diumumkannya DCS bakal calon anggota DPRD Kalbar itu, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap persyaratan administrasi daftar calon sementara yang diumumkan melalui media cetak tersebut.
"Masa tanggapan atau masukan masyarakat selama sepuluh hari sejak diumumkan DCS tersebut, tanggapan atau masukan disampaikan ke KPU Provinsi disertai dengan identitas yang jelas," ujarnya.
Terhadap tanggapan dan masukan tersebut, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik sejak tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2013.
"Selanjutnya partai politik menyampaikan jawaban atas klarifikasi ke KPU mulai tanggal 5 - 18 Juli 2013. Apabila dari hasil klarifikasi calon tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan, maka akan kami sampaikan pemberitahuan kepada partai politik untuk melakukan penggantian calon sementara dengan tanpa mengubah nomor urut mulai tanggal 19 - 25 Juli," jelasnya.
Umi menambahkan, pengajuan pengganti bakal calon hasil klarifikasi tersebut, dimulai tanggal 26 Juli - 1 Agustus.
"Jika pada waktu yang ditentukan partai politik tidak menyampaikan surat keputusan atau surat keterangan yang dimaksud, maka calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Umi.
(A057/E008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013