Nunukan (Antara Kalbar) - Sebanyak 93 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di sejumlah perkebunan kelapa sawit di Negeri Bagian Sabah dideportasi pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Intenasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Staf Konsulat Ri Tawau Malaysia, Huzaifah Amin di Nunukan, Jumat malam (21/6), menjelaskan bahwa seluruh WNI bermasalah yang dideportasi kali ini tersangkut kasus tidak memiliki dokumen (paspor) yang sah bekerja di Negera Bagian Sabah Malaysia.

Usai menyerahkan 93 WNI bermasalah yang dideportasi tersebut ke petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan, dia mengatakan, seluruhnya telah menjalani kurungan di Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Tawau Malaysia selama tiga bulan hingga satu tahun lamanya.

"Semuanya karena kasus dokumen saja. Tidaka ada yang dideportasi karena kasus lain seperti narkoba dan perampokan," ujar HUzaifah Amin di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

Ia menambahkan, WNI bermasalah ini sebagian menggunakan dokumen (paspor) saat masuk bekerja di Sabah namun dinyatakan tidak berlaku lagi setelah tidak mendapatkan jaminan dari majikan masing-masing.

Huzaifah juga menyatakan, di antara WNI deportasi tersebut sebagian besar tertangkap oleh aparat kepolisian dan Imigrasi Malaysia karena tidak menggunakan paspor bekerja di negara tetangga itu.

Ke-93 WNI bermasalah deportasi tersebut terdiri 81 laki-laki dan 12 perempuan tiba di Kabupaten Nunukan Jumat (21/6) sekitar pukul 20.00 Wita dengan menggunakan KM Francis Expres.

Sekitar pukul 20.30 Wita petugas dari kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan melakukan pendataan.

Ternyata, sebagian besar diantaranya masih menginginkan kembali ke Sabah untuk bekerja dan sebagian lagi memilih tinggal di Kabupaten Nunukan untuk mencari pekerjaan.

Salah seorang WNI Bermasalah deportasi yang ditemui mengaku dirinya tertangkap oleh petugas kepolisian Sabah saat sedang bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit di Tawau tiga bulan lalu karena kasus tidak memiliki paspor.

"Saya tertangkap waktu di tempat kerja oleh petugas polis (Malaysia). Saya dikurung selama enam bulan di PTS Tawau," ucapnya

Pewarta: M Rusman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013