Jakarta (Antara Kalbar) - Sebagian besar obat yang beredar di Indonesia harganya tidak naik, tidak seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu yang menyebut terjadi kenaikan harga obat generik di sejumlah daerah akibat kenaikan harga bahan bakar minyak.

Pengaruh kenaikan harga BBM terhadap biaya produksi obat relatif rendah sehingga tidak akan berpengaruh terhadap kenaikan harga obat, kata Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Dra. Maura Linda Sitanggang, Apt, Ph.D dalam laporannya kepada Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH belum lama ini.

Pusat Komunikasi Publik Kemenkes mengutip laporan Maura Linda Sitanggang menyebutkan bahwa obat yang sudah dipublikasikan dalam e-catalog tidak akan mengalami kenaikan karena sudah disepakati dalam kontrak antara produsen dan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). 

Sedangkan untuk obat lainnya akan dimonitor dan dilakukan analisis bila terjadi kenaikan harga yang tidak wajar.

“Pada umumnya, sebanyak 85% harga obat di pasaran pada bulan Juni 2013 dibandingkan bulan April 2013 tidak mengalami kenaikan harga. Sejumlah kecil obat yang mengalami kenaikan harga yaitu obat injeksi dikarenakan peningkatan biaya produksi dan teknologi," kata Maura Linda.

Hasil analisis harga terhadap 327 item obat dalam sistem e-catalog, jika dibandingkan dengan harga obat yang tercantum dalam Surat Keputusan Menkes RI Nomor 094/MENKES/II/2012, ditemukan bahwa 19 item harganya tetap, 219 item mengalami rasionalisasi penurunan harga, dan 52 item harganya naik.

Berdasarkan persentasi Maura Linda, dari 219 obat yang harganya turun itu, 102 item di antaranya turun antara 0,1%-20%, 50 item turun 20,01%-40%, dan 21 item harganya turun antara 40,01%-60%. 

Sementara 52 item obat yang harganya naik, Maura Linda merinci bahwa 24 item di antaranya naik antara 0,1%-10%, 23 item naik 10,1%-30%, dan 5 item lainnya naik lebih dari 30%.

“Sebanyak 37 item obat mengalami kenaikan harga dikarenakan perubahan kemasan dari botol 1000 tablet, botol 500 tablet dan botol 250 tablet menjadi strip atau blister, sehingga terjadi perubahan harga karena peningkatan biaya produksi untuk kemasan”, jelas Maura Linda.

Maura mengatakan perbekalan kesehatan berupa obat generik yang termasuk dalam daftar obat esensial nasional harus dijamin ketersediaan dan keterjangkauannya, sehingga penetapan harganya dikendalikan oleh Pemerintah.

Guna menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial diperlukan beberapa strategi, antara lain adanya sistem pembiayaan obat berkelanjutan, baik sektor publik maupun sektor swasta, kemudian rasionalisasi harga obat dan pemanfaatan obat generik melalui lelang harga satuan (e-catalog), penerapan sistem pengadaan dalam jumlah besar atau pengadaan bersama di sektor publik, dan penyiapan peraturannya yang tepat.

(Ant News)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013