Kuwait (Antara Kalbar/AFP) - Kelompok Human Rights Watch pada Ahad mengecam Kuwait, yang menghukum wanita pegiat 20 bulan penjara karena "melukai perasaan amir" dan mendesak negara Teluk itu mengakhiri hukuman seperti itu.

Pengadilan banding pada Rabu menguatkan hukuman terhadap Saraaal-Darees karena mengeluarkan pernyataan di Twitter, yang menghina amir.

Hukuman itu "semakin mengikis hak bebas berbicara di Kuwait," kata kelompok hak asasi manusia yang bermarkas di New York itu dalam pernyataan.

Pihak berwenang Kuwait pada tahun belakangan ini telah menghukum belasan orang karena mengeluarkan pernyataan-pernyataan politik yang damai," kata Joe Stork, penjabat direktur Timur Tengah Human Rights Watch (HRW), "Pemerintah harus mentoleransi kritik seperti ini, tidak menghukum orang yang berani menyatakan pedapatnya."
   
Setidak-tidaknya, tiga pemuda pegiat menjalani hukuman penjara atas tuduhan sama dan banyak lagi yang sedang diadili, termasuk mantan anggota parlemen oposisi.

"Pemerintah harus mencabut tuduhan terhadap mereka yang didakwa atau dihukum hanya karena melaksanakan hak mereka untuk mengeluarkan pendapat secara bebas, dan pemerintah seharusnya mengamendemen undang-undang pidana Kuwait menyingkirkan pasal kejahatan menghina amir," kata Stork.

Berdasarkan putusan itu, Darees kini harus menjalani hukuman penjara kecuali Mahkamah Agung setuju ia memberikan uang jaminan sampai meninjau permohonan kasasinya terhadap vonis itu.

Darees, seorang guru adalah wanita kedua Kuwait dipenjarakan atas tuduhan menghina Emir Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah di Twitter.

Pada bulan lalu, pengadilan rendah menghukum aktivis Huda al-Ajm 11 tahun penjara karena mengirim pernyataan di Twitter menghina amir dan menyerukan penggulingan pemerintah.

(R. Nurdin)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013