Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyatakan, sejak Januari hingga Juli 2013, kasus penyelundupan gula pasir ilegal dan narkoba jenis sabu paling menonjol yang ditangani kepolisian.

"Kasus gula pasir ilegal yang diungkap sejak Januari hingga Juli 2013, sebanyak 75 kasus dengan barang bukti gula yang disita sebanyak 470,2," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, rata-rata kasus gula ilegal itu, karena tidak mengantongi dokumen lengkap.

"Kami akan menindak tegas, siapapun yang terlibat dalam kasus penyeludupan gula, karena melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen" ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus narkoba untuk jenis sabu yang paling menonjol dalam beberapa tahun terakhir di Kalbar, yakni tahun 2010 sebanyak 9 kilogram sabu diamankan, tahun 2011 sebanyak 6,8 kilogram sabu, tahun 2012 sebanyak 31 kilogram, dan tahun 2013 sebanyak 3,2 kilogram, belum termasuk tangkapan-tangkapan dalam jumlah barang bukti kecil, kata Mukson.

Dua kasus paling menonjol itu, yakni penyeludupan gula pasir ilegal, yang rata-rata masuk melalui perbatasan Indonesia (Kalbar), Sarawak (Malaysia), begitu juga kasus narkoba juga banyak masuk melalui kedua batas negara tersebut, katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013