Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menunggu tanggapan dan masukan masyarakat seputar daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah yang telah ditetapkan serta diumumkan pada 24-26 Juli 2013.
"Ada 35 nama calon anggota DPD di daftar calon sementara (DCS) daerah pemilihan Kalbar yang diumumkan KPU pusat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.
Secara keseluruhan, ada 947 calon dalam DCS DPD dari 33 provinsi.
Selain di media cetak, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota juga mengumumkan DCS DPD di website masing-masing untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
Ia mengatakan masukan dan tanggapan dapat disampaikan masyarakat ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sejak 25 Juli sampai 5 Agustus.
"Jadi, sekarang tahapannya menunggu masukan dan tanggapan masyarakat," ujar Umi Rifdiyawati.
Ia menambahkan, masukan dan tanggapan itu akan diklarifikasi kepada calon yang bersangkutan sejak tanggal 6-12 Agustus.
"Ada mekanismenya," kata Umi Rifdiyawati. Jika tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan ke KPU kabupaten/kota, maka setempat selanjutnya menyampaikan ke KPU provinsi untuk melakukan klarifikasi pada calon DPD bersangkutan.
Kemudian hasil klarifikasi di tingkat KPU provinsi kemudian akan disampaikan pada KPU pusat. Ia menegaskan, informasi yang disampaikan harus disertai identitas diri yang jelas. "Kami tidak akan menerima dan menanggapi surat kaleng," ujar dia.
Masukan dan tanggapan itu seputar pada hal-hal yang menyangkut syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dan lain sebagainya.
"Hal itu sesuai dengan penjelasan pasal 73 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sambas itu.
Jika hasil klarifikasi calon tersebut kemudian dianggap tidak memenuhi syarat maka namanya akan dicoret dan tidak muncul di dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan antara tanggal 29 sampai 31 Agustus 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Ada 35 nama calon anggota DPD di daftar calon sementara (DCS) daerah pemilihan Kalbar yang diumumkan KPU pusat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.
Secara keseluruhan, ada 947 calon dalam DCS DPD dari 33 provinsi.
Selain di media cetak, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota juga mengumumkan DCS DPD di website masing-masing untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
Ia mengatakan masukan dan tanggapan dapat disampaikan masyarakat ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sejak 25 Juli sampai 5 Agustus.
"Jadi, sekarang tahapannya menunggu masukan dan tanggapan masyarakat," ujar Umi Rifdiyawati.
Ia menambahkan, masukan dan tanggapan itu akan diklarifikasi kepada calon yang bersangkutan sejak tanggal 6-12 Agustus.
"Ada mekanismenya," kata Umi Rifdiyawati. Jika tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan ke KPU kabupaten/kota, maka setempat selanjutnya menyampaikan ke KPU provinsi untuk melakukan klarifikasi pada calon DPD bersangkutan.
Kemudian hasil klarifikasi di tingkat KPU provinsi kemudian akan disampaikan pada KPU pusat. Ia menegaskan, informasi yang disampaikan harus disertai identitas diri yang jelas. "Kami tidak akan menerima dan menanggapi surat kaleng," ujar dia.
Masukan dan tanggapan itu seputar pada hal-hal yang menyangkut syarat administratif seperti keabsahan ijazah, pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dan lain sebagainya.
"Hal itu sesuai dengan penjelasan pasal 73 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sambas itu.
Jika hasil klarifikasi calon tersebut kemudian dianggap tidak memenuhi syarat maka namanya akan dicoret dan tidak muncul di dalam daftar calon tetap (DCT) yang akan diumumkan antara tanggal 29 sampai 31 Agustus 2013.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013