Jakarta (Antara Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa, menyaksikan pengambilan sumpah hakim konstitusi di Istana Negara Jakarta.

Hakim konstitusi yang diambil sumpahnya masing-masing Patrialis Akbar, Akil Muchtar dan Maria Farida Indrati.

Pengangkatan hakim agung tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 42 P 2013 dan Keppres 87 P 2013.

Pengambilan sumpah hakim konstitusi tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, para kepala lembaga negara antara lain Ketua DPD Irman Gusman, para menteri anggota kabinet Indonesia Bersatu II dan sejumlah pejabat lainnya serta Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Herawati Boediono.

Sebelumnya, pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan Patrialis Akbar dan Maria Indrati sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018.

Patrialis Akbar merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga 18 Oktober 2011.

Selain itu, Patrialis juga seorang advokat dan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat.

Pria kelahiran Padang 31 Oktober 1958 ini telah memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran Bandung.

Pewarta: Panca Hari Prabowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013