Jakarta (ANTARA Kalbar) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Penandatanganan Perpres itu sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menghapuskan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945, kata Juru Bicara Presiden Julian A Pasha yang dihubungi saat mendampingi Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke Ambon, Jumat.
"Perpres pengangkatan wakil menteri telah ditandatangani oleh Presiden kemarin dan akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," katanya.
Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011.
Menurut penjelasan dari laman resmi Sekretaris Kabinet, dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2012 itu disebutkan, wakil menteri berada dan bertanggung jawab kepada menteri, dan mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Rincian tugas wakil menteri diuraikan secara rinci dalam Pasal 3 Perpres tersebut, di antaranya adalah, membantu menteri dalam proses pengambilan keputusan kementerian, membantu menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kerja, memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian dan membantu menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan kementerian.
"Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan wakil menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan," bunyi Pasal 4 Ayat 1, 2 Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya, menurut Perpres tersebut, wakil menteri diberikan hak di bawah hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi menteri, dan di atas jabatan struktural eselon Ia.
(G003)