Pontianak (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pontianak, Rabu, membersihkan "wajah" kota itu dari atribut dan baliho kampanye peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat yang berlangsung 19 September 2013.
"Penertiban atribut dan baliho kampanye sebenarnya sudah dikoordinasikan, dan sudah melebihi batas waktu yang telah disepakati dengan tim pemenangan peserta Pilkada Kota Pontianak, paling lambat, Senin (19/8)," kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri seusai penertiban atribut dan baliho kampanye Pilkada di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, penertiban kami lakukan pada titik-titik yang sebelumnya dilakukan pendataan oleh Panwas kecamatan, sehingga pihaknya dan Satpol PP tinggal menuju lokasi yang banyak ditemukan atribut dan baliho kampanye Pilkada Kota Pontianak.
Budahri menjelaskan, penertiban atribut dan baliho kampanye dilakukan secara serentak di enam kecamatan di Kota Pontianak.
"Kalaupun ada yang kelewat belum ditertibkan, maka akan dilakukan penertiban lagi," ungkapnya.
Budahri mengancam, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon yang terbukti masih melakukan kampanye ilegal, apabila pihaknya telah melakukan penertiban atas baliho dan atribut partai politik lainnya.
Menurut dia, saat ini kampanye Pilkada Kota Pontianak sudah masuk waktu tenang, sehingga baliho dan atribut bisa dipasang kembali pada tanggal 2 hingga 15 September mendatang.
"Dalam penertiban, kami tidak melakukan penertiban terhadap atribut calon legislatif, tetapi hanya menertibkan atribut atau baliho kampanye yang mencantumkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Panwascam Kecamatan Pontianak Barat Joni Edwar menyatakan, jalan-jalan protokol di kecamatan itu,
pascapenertiban sudah bersih dari atribut dan baliho kampanye Pilkada Kota Pontianak.
"Kami juga minta masyarakat melaporkan ke Panwas kalau masih menemukan atribut dan baliho kampanye Pilkada Kota Pontianak yang dipasang kembali atau terlewatkan," ujarnya.
Pilkada Kota Pontianak diikuti enam pasangan calon, yakni nomor urut I untuk pasangan Gusti Hersan Aslirosa-Syarif Ismail, nomor 2 untuk Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya, Sutarmidji (petahana)-Edi Rusdi Kamtono (nomor 3), Paryadi (petahana)-Sebastian (nomor 4), nomor 5 untuk Firman Muntaco-Erick S Martio, dan nomor 6 untuk Zulkarnaen Siregar-Paryono.
Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, telah menetapkan zona atau lokasi kampanye, baik itu rapat umum dan kampanye bersifat dialogis untuk enam pasang calon peserta Pilkada Kota Pontianak, yakni di Kecamatan Pontianak Kota zona A, Pontianak Barat zona B, Pontianak Utara zona C, Pontianak Timur zona D, Pontianak Selatan zona E, dan Pontianak Tenggara zona F.
Waktu Kampanye rapat umum dan dialogis dimulai pada 4 hingga 15 September 2013 atau selama 12 hari yang dilanjutkan dengan pemungutan suara 19 September 2013.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Penertiban atribut dan baliho kampanye sebenarnya sudah dikoordinasikan, dan sudah melebihi batas waktu yang telah disepakati dengan tim pemenangan peserta Pilkada Kota Pontianak, paling lambat, Senin (19/8)," kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak Budahri seusai penertiban atribut dan baliho kampanye Pilkada di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, penertiban kami lakukan pada titik-titik yang sebelumnya dilakukan pendataan oleh Panwas kecamatan, sehingga pihaknya dan Satpol PP tinggal menuju lokasi yang banyak ditemukan atribut dan baliho kampanye Pilkada Kota Pontianak.
Budahri menjelaskan, penertiban atribut dan baliho kampanye dilakukan secara serentak di enam kecamatan di Kota Pontianak.
"Kalaupun ada yang kelewat belum ditertibkan, maka akan dilakukan penertiban lagi," ungkapnya.
Budahri mengancam, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon yang terbukti masih melakukan kampanye ilegal, apabila pihaknya telah melakukan penertiban atas baliho dan atribut partai politik lainnya.
Menurut dia, saat ini kampanye Pilkada Kota Pontianak sudah masuk waktu tenang, sehingga baliho dan atribut bisa dipasang kembali pada tanggal 2 hingga 15 September mendatang.
"Dalam penertiban, kami tidak melakukan penertiban terhadap atribut calon legislatif, tetapi hanya menertibkan atribut atau baliho kampanye yang mencantumkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Panwascam Kecamatan Pontianak Barat Joni Edwar menyatakan, jalan-jalan protokol di kecamatan itu,
pascapenertiban sudah bersih dari atribut dan baliho kampanye Pilkada Kota Pontianak.
"Kami juga minta masyarakat melaporkan ke Panwas kalau masih menemukan atribut dan baliho kampanye Pilkada Kota Pontianak yang dipasang kembali atau terlewatkan," ujarnya.
Pilkada Kota Pontianak diikuti enam pasangan calon, yakni nomor urut I untuk pasangan Gusti Hersan Aslirosa-Syarif Ismail, nomor 2 untuk Iwan Gunawan-Andreas Acui Simanjaya, Sutarmidji (petahana)-Edi Rusdi Kamtono (nomor 3), Paryadi (petahana)-Sebastian (nomor 4), nomor 5 untuk Firman Muntaco-Erick S Martio, dan nomor 6 untuk Zulkarnaen Siregar-Paryono.
Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, telah menetapkan zona atau lokasi kampanye, baik itu rapat umum dan kampanye bersifat dialogis untuk enam pasang calon peserta Pilkada Kota Pontianak, yakni di Kecamatan Pontianak Kota zona A, Pontianak Barat zona B, Pontianak Utara zona C, Pontianak Timur zona D, Pontianak Selatan zona E, dan Pontianak Tenggara zona F.
Waktu Kampanye rapat umum dan dialogis dimulai pada 4 hingga 15 September 2013 atau selama 12 hari yang dilanjutkan dengan pemungutan suara 19 September 2013.
(N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013