Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat menetapkan 744 orang sebagai calon anggota legislatif provinsi pada pemilu 2014.
"Secara keseluruhan kini ada 744 calon anggota legislatif yang akan maju ke pemilu mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati setelah rapat pleno daftar calon tetap (DCT) Provinsi Kalbar, di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, terdapat 747 bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalbar yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, terdapat dua bakal calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Ia melanjutkan, dari 745 calon peserta dalam daftar calon sementara (DCS) tersebut pun empat diantaranya dianggap belum memenuhi syarat.
KPU memberi kesempatan hingga 1 Agustus bagi mereka untuk memenuhi persyaratan. Namun, ungkap dia, hingga tenggat waktu, hanya satu calon dari Partai Nasional Demokrat yang tidak dapat melengkapi persyaratan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan karennya tidak dicantumkan dalam DCT.
Tetapi, ujar dia, pencoretan tersebut tidak mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan serta penempatannya. Sementara berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 465 calon adalah laki-laki.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi DCT, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dan kepada caleg yang diumumkan dalam DCS sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2013.
Ia mengungkapkan, selama masa masukan dan tanggapan itu KPU Provinsi Kalbar tidak menerima laporan dari masyarakat.
"Selanjutnya KPU Provinsi Kalbar melakukan penyusunan DCT sejak tanggal 9 hingga 22 Agustus," katanya.
KPU juga sudah menyampaikan Surat Edaran Nomor 583/KPU/VIII/2013 perihal Penjelasan terkait Persiapan Penetapan DCT Anggota DPD dan DPRD.
Berdasarkan surat tersebut, partai politik dapat mengajukan calon pengganti apabila terdapat calon yang meninggal dunia setelah tahapan pengajuan penggantian bakal calon berakhir, yakni sejak tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus.
Ia melanjutkan, meninggal dunia merupakan peristiwa yang tidak dalam kontrol partai politik maupun calon, yang sebelumnya tidak dapat diganti.
"Atas dasar surat edaran tersebut KPU Provinsi Kalbar telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan partai politik dan terdapat satu calon dari Partai Keadilan Sejahtera yang meninggal dunia," ujar dia.
Mengenai hal tersebut, Partai Keadilan Sejahtera telah mengajukan calon pengganti dan dinyatakan memenuhi syarat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Secara keseluruhan kini ada 744 calon anggota legislatif yang akan maju ke pemilu mendatang," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati setelah rapat pleno daftar calon tetap (DCT) Provinsi Kalbar, di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, terdapat 747 bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalbar yang diajukan oleh 12 partai politik peserta pemilu.
Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, terdapat dua bakal calon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Ia melanjutkan, dari 745 calon peserta dalam daftar calon sementara (DCS) tersebut pun empat diantaranya dianggap belum memenuhi syarat.
KPU memberi kesempatan hingga 1 Agustus bagi mereka untuk memenuhi persyaratan. Namun, ungkap dia, hingga tenggat waktu, hanya satu calon dari Partai Nasional Demokrat yang tidak dapat melengkapi persyaratan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan karennya tidak dicantumkan dalam DCT.
Tetapi, ujar dia, pencoretan tersebut tidak mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan serta penempatannya. Sementara berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 465 calon adalah laki-laki.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan menjadi DCT, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan dan kepada caleg yang diumumkan dalam DCS sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2013.
Ia mengungkapkan, selama masa masukan dan tanggapan itu KPU Provinsi Kalbar tidak menerima laporan dari masyarakat.
"Selanjutnya KPU Provinsi Kalbar melakukan penyusunan DCT sejak tanggal 9 hingga 22 Agustus," katanya.
KPU juga sudah menyampaikan Surat Edaran Nomor 583/KPU/VIII/2013 perihal Penjelasan terkait Persiapan Penetapan DCT Anggota DPD dan DPRD.
Berdasarkan surat tersebut, partai politik dapat mengajukan calon pengganti apabila terdapat calon yang meninggal dunia setelah tahapan pengajuan penggantian bakal calon berakhir, yakni sejak tanggal 26 Juli sampai 1 Agustus.
Ia melanjutkan, meninggal dunia merupakan peristiwa yang tidak dalam kontrol partai politik maupun calon, yang sebelumnya tidak dapat diganti.
"Atas dasar surat edaran tersebut KPU Provinsi Kalbar telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan partai politik dan terdapat satu calon dari Partai Keadilan Sejahtera yang meninggal dunia," ujar dia.
Mengenai hal tersebut, Partai Keadilan Sejahtera telah mengajukan calon pengganti dan dinyatakan memenuhi syarat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013