Sungai Raya(Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat melimpahkan penertiban atribut kampanye yang terpasang pada pohon-pohon kepada Satpol PP setempat.

"Beberapa kawasan di Kubu Raya terdapat atribut berupa spanduk dan baliho kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya. Namun atribut tersebut memang kita nilai mengganggu estetika lingkungan karena banyaknya pasangan calon yang memasang atributnya di pohon-pohon di sejumlah kawasan," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Kamis.

Namun, Mujiyo menilai dalam aturan yang dipegang Panwaslu mengenai pemilu, tidak ada aturan yang melarang pasangan calon memasang atribut di pohon.

"Justru itu melanggar Perda Kubu Raya, sehingga yang harus menertibkannya adalah Sat Pol PP Kubu Raya," tuturnya.

Menurutnya dalam aturan pemilu yang dipegang Panwaslu, hal tersebut tidak di atur tempat-tempat pemasangan baliho yang khususnya memasang baliho di pohon. Namun yang di atur adalah tidak boleh di tepat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

"Namun, dalam Perda Kubu Raya kita ketahui pemasangan atribut itu tentu dilarang jika ditempel atribut kampanye di pohon, karena selain merusak pohon, juga merusak keindahan dari kota itu sendiri," katanya.

Mujiyo menuturkan Panwaslu sudah memberikan imbauan kepada masing-masing tim kampanye pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kubu Raya, untuk tidak melakukan kampanye dengan cara merusak pohon dan fasilitas umum milik pemerintah lainnya.

"Intinya kampanye dengan ramah lingkungan, sehingga tim pemenangan jangan memasang baliho di pohon-pohon. Panwaslu tidak ada kewenangan untuk melakukan penertiban itu," tuturnya.

Dirinya menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemda Kubu Raya untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye terhadap Perda. Menurutnya jika Panwaslu yang melakukan penertiban baliho tersebut, karena pihaknya tidak memiliki dasar hukum terkait penindakan tersebut.

"Kita lebih melakukan koordinasi dengan Kesbangpol, nantinya Kesbangpol yang akan mengkoordinasikan dengan Sat Pol PP Kubu Raya. Tapi pelaksanaannya nanti harus dengan Sat Pol PP, karena mereka yang bergerak di lapangan," kata Mujiyo.

Dia mengimbau kepada masing-masing pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran kampanye, terlebih dengan melakukan pelanggaran perda Kubu Raya berkaitan dengan pemasangan baliho di pohon.

"Sebaiknya masing-masing pasangan calon untuk tidak melakukan pelanggaran, terlebih melanggar perda yang sudah di buat sebelumnya," katanya.



(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013