Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan peserta pemilu baik partai politik maupun calon anggota DPD untuk menertibkan atribut dan alat peraga kampanye hingga 28 September.
"Ini sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5 PKPU Nomor 15 tahun 2013 yang berlaku satu bulan setelah peraturan ini diundangkan," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, pemasangan alat peraga tersebut hanya boleh dipasang di zona yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi maupun panwaslu Kabupaten/Kota dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut kalau tenggat waktu itu terlewati.
Menurut Umi, PKPU Nomor 15 tahun 2013 juga membatasai pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, papan reklame (billboard). Berdasarkan aturan tersebut, bagi peserta pemilu yaitu partai politik dan calon anggota DPD satu unit untuk satu desa/kelurahan.
Sementara materi alat peraga tersebut, bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota legislatif.
Sedangkan untuk calon anggota DPR, DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya diperbolehkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x7 meter sebanyak satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Kemudian, alat peraga kampanye juga tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"KPU tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib," ujar Umi Rifdiyawati.
Ia menambahkan, karena banyak kampanye dalam bentuk lain yang dapat dilakukan oleh parpol atau calon anggota DPD maupun caleg, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat.
"Sementara kampanye rapat umum dan iklan media massa saat ini belum diperbolehkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Ini sesuai ketentuan pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5 PKPU Nomor 15 tahun 2013 yang berlaku satu bulan setelah peraturan ini diundangkan," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, pemasangan alat peraga tersebut hanya boleh dipasang di zona yang telah ditentukan berdasarkan koordinasi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dengan pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan akan menertibkan alat peraga kampanye tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi maupun panwaslu Kabupaten/Kota dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta pemilu tersebut kalau tenggat waktu itu terlewati.
Menurut Umi, PKPU Nomor 15 tahun 2013 juga membatasai pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, papan reklame (billboard). Berdasarkan aturan tersebut, bagi peserta pemilu yaitu partai politik dan calon anggota DPD satu unit untuk satu desa/kelurahan.
Sementara materi alat peraga tersebut, bisa memuat informasi nomor dan tanda gambar partai politik dan/atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus partai politik yang bukan calon anggota legislatif.
Sedangkan untuk calon anggota DPR, DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanya diperbolehkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x7 meter sebanyak satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi dan atau KPU/KIP kabupaten/kota bersama pemerintah daerah.
Kemudian, alat peraga kampanye juga tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"KPU tidak membatasi, tetapi mengaturnya agar lebih tertib," ujar Umi Rifdiyawati.
Ia menambahkan, karena banyak kampanye dalam bentuk lain yang dapat dilakukan oleh parpol atau calon anggota DPD maupun caleg, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat.
"Sementara kampanye rapat umum dan iklan media massa saat ini belum diperbolehkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013