Sampit (Antara Kalbar) - Tim Sembilan Pembentukan Provinsi Kotawaringin mengajak semua bersatu dan tetap mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan aturan agar proses pembentukan provinsi baru ini tidak menimbulkan gejolak.

 "Kita harus sama pandangan bahwa pembentukan provinsi Kotawaringin tanpa menimbulkan sedikitpun gejolak dan pertentangan. Ini harus tetap kita jaga hingga terwujudnya provinsi ini," ujar Ketua Tim Sembilan Pembentukan Provinsi Kotawaringin, H Akhmad Khusairi Fadlansyah di Sampit, Minggu.

Ditegaskannya, pemekaran provinsi merupakan aspirasi dari masyarakat yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih cepat dan maksimal mengingat wilayah Kalimantan Tengah yang sangat luas.

Untuk itulah, perjuangan pembentukan provinsi baru yang digagas sejak puluhan tahun lalu ini harus dilalui dengan proses sesuai prosedur yang ada seperti tahapan-tahapan yang telah dijalani sejauh ini.

Proses pembentukan Provinsi Kotawaringin masih panjang sehingga memerlukan kerja keras semua pihak untuk mewujudkannya. Perlu kekompakan dan kebersamaan agar langkah-langkah yang diambil bisa lebih efektif.

 "Kita harus samakan persepsi masyarakat, para bupati, BP3K dan unsur lainnya. Kebersamaan untuk mewujudkan Provinsi Kotawaringin dengan cara damai, aman dan berbudaya tanpa menimbulkan konflik dan perpecahan masyarakat Kalteng maupun Kotawaringin. Kita harus fokus," tegas Fadlansyah.

Seperti diketahui, ada lima kabupaten di wilayah barat Kalteng yang bergabung ingin membentuk Provinsi Kotawaringin. Lima kabupaten tersebut yaitu Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.

Saat ini, DPRD dan lima bupati di lima kabupaten tersebut telah bulat mendukung pembentukan provinsi baru ini. Karena itulah, Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kotawaringin (BP3K) di masing-masing kabupaten makin gencar melakukan persiapan karena didukung banyak pihak.

Namun, langkah penting yang harus diambil agar usulan pembentukan provinsi ini dipertimbangkan dan disetujui oleh DPR RI adalah harus adanya persetujuan dari Gubernur dan DPRD Provinsi Kalteng.

"Kita harus tegaskan bahwa pemekaran ini untuk kepentingan masyarakat. Kita juga harus meminta restu dari Gubernur dan DPRD Kalteng agar mereka memberi dukungan pembentukan Provinsi Kotawaringin ini," harap Fadlansyah.

Sebelumnya, Bupati Kotim H Supian Hadi dan Bupati Kobar, H Ujang Iskandar menyatakan siap bersama bupati lainnya untuk menghadap Gubernur dan DPRD Kalteng meminta restu dan dukungan persetujuan pembentukan Provinsi Kotawaringin.

Pewarta: Norjani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013