Ngabang (Antara Kalbar) - Dinas Pendidikan Kabupaten Landak menyatakan tidak semua sekolah di kabupaten Landak wajib menerapkan kurikulum 2013 pada tahun ini.

"Ada beberapa sekolah yang sudah ditunjuk dan harus menerapkannya, karena kepala sekolah dan guru sudah dilatih," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Landak Jongki di Ngabang, Selasa.

Menurut dia, untuk mengimplemantasikan kurikulum 2013 yang diamanahkan pemerintah pusat, maka sekolah di kabupaten yang sudah ditunjuk  wajib menerapkan khususnya untuk kelas 7 bagi  SMP dan kelas 10 bagi SMA.

"Sehingga penerapan kurikulum baru itu dapat terfokus karena untuk tahun ini tidak semua kelas, melainkan secara bertahap," kata Jongki didampingi Kasi Kurikulum Hendrikus.

Ia mengatakan, untuk kabupaten Landak sekolah yang ditunjuk menerapkan kurikulum 2013 meliputi SMA Negeri 1 Ngabang, SMA Santo Benidiktus Pahauman, SMP Negeri 1 Ngabang, SMP Negeri  2 Ngabang, SMP Negeri 1 Sengah Temila dan SMP Negeri  1 Air Besar.

"Nah, sekolah yang sudah ditunjuk sudah siap mengimplementasikan kurikulum 2013 karena kepala sekolah, guru, pengawas dan pembina sudah dilatih," tegas Jongki.

Selain itu, fasilitas penunjang kurikulum 2013 juga sudah disiapkan seperti buku-buku pelajaran.

Diharapkan, pelaksanaan kurikulum 2013 di kabupaten Landak dapat berjalan dengan semestinya.

"Karena sejumlah sekolah yang ditunjuk selama ini sudah mempersiapkan dan merupakan sekolah unggulan di kabupaten Landak," tandas Jongki.

Pewarta: Kundori

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013