Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat AKBP Mukson Munandar menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kasus penyeludupan belasan ton ikan kembung dan tongkol ilegal asal Malaysia.

"Hingga saat ini sudah tiga orang saksi yang telah dipanggil, tetapi belum ada yang mengarah kepada tersangka," ucapnya di Pontianak, Sabtu.

Mukson menjelaskan, pihaknya siap melakukan kerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Entikong untuk penanganan kasus penyeludupan ikan asal Malaysia tersebut.

"Apakah ikan-ikan itu dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal masih belum diketahui," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013