Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan peserta Pemilu 2014 baik partai maupun calon anggota legislatif daerah untuk melaporkan rekening khusus dana kampanye.
"Sampai sekarang, belum ada yang melaporkan rekening khusus tersebut ke KPU," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di sela sosialisasi tentang dana kampanye di Pontianak, Selasa.
Pelaporan nomor rekening khusus untuk kampanye, bagi 10 partai politik dimulai 11 Januari 2013 - 2 Maret 2014. Kemudian untuk Partai Bulan Bintang, pada 21 Maret 2013 - 2 Maret 2014. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, pada 28 Maret 2013 - 2 Maret 2014.
"Sedangkan untuk calon DPD RI, pada 31 Agustus 2013 - 2 Maret 2014," katanya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah perbedaan dalam pelaporan dana kampanye dibanding pada pemilu sebelumnya. Pada pemilu mendatang, calon legislatif juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye.
"Bagi caleg di tingkat kabupaten, melaporkan ke pengurus partai di tingkat kabupaten, dan seterusnya. Nantinya, laporan tersebut dijadikan satu sebelum diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk," ujar Umi Rifdiyawati.
Perihal yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye tersebut, berupa penerimaan dan pengeluaran. Namun ada beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Nilai sumbangan dari pihak perseorangan ke partai peserta pemilu maksimal Rp1 miliar, dan perusahaan maksimal Rp7,5 miliar. Sedangkan untuk DPD, dari perseorangan maksimal Rp250 juta dan perusahaan Rp500 juta.
Sumbangan harus disertai identitas yang jelas. Misalnya nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, dan sebagainya.
"Caleg tidak dapat langsung menerima sumbangan, melainkan harus melalui partai politik masing-masing," katanya.
Namun KPU tidak membatasi nilai penerimaan dana kampanye dari yang bersangkutan. "Misalnya caleg itu ingin menyumbang dirinya sendiri, tidak ada pembatasan nilai," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Sampai sekarang, belum ada yang melaporkan rekening khusus tersebut ke KPU," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di sela sosialisasi tentang dana kampanye di Pontianak, Selasa.
Pelaporan nomor rekening khusus untuk kampanye, bagi 10 partai politik dimulai 11 Januari 2013 - 2 Maret 2014. Kemudian untuk Partai Bulan Bintang, pada 21 Maret 2013 - 2 Maret 2014. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, pada 28 Maret 2013 - 2 Maret 2014.
"Sedangkan untuk calon DPD RI, pada 31 Agustus 2013 - 2 Maret 2014," katanya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah perbedaan dalam pelaporan dana kampanye dibanding pada pemilu sebelumnya. Pada pemilu mendatang, calon legislatif juga wajib melaporkan penggunaan dana kampanye.
"Bagi caleg di tingkat kabupaten, melaporkan ke pengurus partai di tingkat kabupaten, dan seterusnya. Nantinya, laporan tersebut dijadikan satu sebelum diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk," ujar Umi Rifdiyawati.
Perihal yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye tersebut, berupa penerimaan dan pengeluaran. Namun ada beberapa batasan yang harus dipatuhi.
Nilai sumbangan dari pihak perseorangan ke partai peserta pemilu maksimal Rp1 miliar, dan perusahaan maksimal Rp7,5 miliar. Sedangkan untuk DPD, dari perseorangan maksimal Rp250 juta dan perusahaan Rp500 juta.
Sumbangan harus disertai identitas yang jelas. Misalnya nama, alamat, nomor pokok wajib pajak, dan sebagainya.
"Caleg tidak dapat langsung menerima sumbangan, melainkan harus melalui partai politik masing-masing," katanya.
Namun KPU tidak membatasi nilai penerimaan dana kampanye dari yang bersangkutan. "Misalnya caleg itu ingin menyumbang dirinya sendiri, tidak ada pembatasan nilai," katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013