Sekadau (Antara Kalbar) - Gugatan calon kepala desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir yang menuntut pemilihan ulang di TPS 05 Empetai dikabulkan oleh panitia Pilkades. Seperti diberitakan sebelumnya, dua calon menganggap terjadi kecurangan di TPS  Empetai lantaran banyak pemilih dari luar wilayah Merbang yang ikut mencoblos padahal tidak memiliki hak suara.

"Pemilihan ulang di TPS Empetai berdasarkan hasil kesepakatan antara lima Cakades dan Panitia Pilkades. Pemilihan ulang akan dilakukan pada tanggal 11 Oktober mendatang. Hasil kesepakatan antara lima Cakades dan panitia, akan dilakukan pencoblosan ulang hanya di TPS Empetai yang diduga ada kecurangan,” kata Warga Desa Merbang, Ignatius Dibas via telepon seluler (9/10).

Menurut Dibas, sesuai kesepakatan, lima calon kepala desa diharuskan hadir langsung dalam pemilihan ulang itu. Hal itu dimaksudkan agar jalannya pemilihan berlangsung transparan dan tidak menuai masalah dikemudian hari. Para Cakades diwajibkan datang ke TPS Empetai untuk memantau pemilihan ulang supaya tidak timbul sengketa lagi dikemudian hari.

"Selain kesepakatan bersama, pemilihan ulang juga didasari atas Perda Kabupaten Sekadau nomor 4 tahun 2006 dan Perbup nomor 6 tahun 2007 tentang Pilkades. Perda kabupaten Sekadau no 4 th 2006 ttg pilkades, pengangkatan dan pemberhentian kades serta Perbup no 6 tahun 2007, antara lain bab 2 pasal 7 ayat 1, untuk DPT pilkades adalah DPT pemilu, pilpres atau pilbup terakhir untuk dapat digunakan untuk pilkades," pungkas mantan anggota DPRD Sanggau itu.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013