Sungai Raya (Antara Kalbar) - Tim Rusman Ali-Suhermanus membantah telah melakukan poliik uang pada pilkada Kabupaten Kubu Raya dan menuding balik tim Muda-Harjo yang melakukan tindakan pelanggaran tersebut.

"Faktanya justru sebaliknya. Tidak satupun tim dari Pak Rusman melakukan pembagian uang," kata kuasa hukum Rusman Ali-Suhermanus, Arteria.

Ia menyatakan untuk meyakinkan itu sudah menanyakan kepada Panitia Pengawas Pemilu. Hasilnya, kata dia, tidak ada pembagian uang oleh kubu Rusman.

"Yang ada adalah rekayasa hukum kepada Panwas dimana saksi dipaksa untuk datang memberikan keterangan," tuturnya.

Arteria justru mengklaim pihaknya menemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Muda saat menjabat sebagai Bupati Kubu Raya. Bahkan, kata dia, ada juga keterlibatan birokrasi serta kepala-kepala dinas untuk memenangkan Muda.

"Hal itu, juga akan disampaikan di persidangan. Nanti akan kita sebutkan siapa kepala dinas, camat-camat, kades, RT, RW yang nyata-nyata berpihak kepada Muda, semua sudah kita siapkan buktinya," tuturnya.

Arteria bahkan mengkritik Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya pada persidangan pertama langsung mencecar pemohon dengan fakta dan bukti.

Tapi, ia menyesalkan hal itu tidak dilakukan MK. Justru Mahkamah mengakomodasi untuk memberikan satu hari lagi kesempatan pada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Muda-Harjo Agus Dwi Warsono menegaskan pihaknya meminta hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Kubu Raya dibatalkan. Pihaknya juga menyatakan ada politik uang yang terstruktur dan massif dilakukan kubu Rusman.

"Terstruktur itu ada organisasi yang dibentuk pihak terkait, itu secara massif dilakukan oleh mereka. Bukti-buktinya semua ada dan akan kami sampaikan dalam persidangan berikutnya," kata Agus.

Kubu Muda juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Rusman-Hermanus. Mereka beralasan, ada kecurangan yang dilakukan, terlebih pada enam dari sembilan kecamatan di Kubu Raya.

"Makanya kami dalam petitum memohonkan agar didiskualifikasi. Sebarannya sisi massifnya sementara yang kita temukan saat kita majukan (permohonan) itu ada enam kecamatan dari sembilan kecamatan," katanya.

Dia mengatakan, Sabtu pagi (19/10) juga telah menerima data baru. Karenanya, mereka menyampaikan saran untuk perbaikan permohonan.

Dwi menyatakan tidak benar apabila Kuasa Hukum Pihak Terkait mengatakan ini hal aneh. Sebab, menurutnya, sidang ini merupakan yang pertama sehingga ada kesempatan untuk memperbaiki.

Menurutnya, secara prinsipil penggolongan pelanggaran yang dilakukan tidak berubah, termasuk siapa pelakunya, tempatnya dan waktunya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013