Pontianak (Antara Kalbar) - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengurangi hampir enam ribu nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sebelumnya diputuskan pada tanggal 20 Oktober.
Menurut Umi Rifdiyawati di Pontianak, Minggu, perubahan tersebut sesuai dengan hasil pemutakhiran data terakhir yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Berdasarkan penetapan tanggal 20 Oktober, jumlah pemilih Kalbar sebanyak 3.513.732 jiwa. Namun pada pleno tanggal 2 November, menjadi 3.507.808 jiwa atau berkurang 5.924 jiwa.
"Di tingkat kabupaten dan kota, serta provinsi, hasilnya sudah ditetapkan, untuk diserahkan ke Jakarta sebelum tanggal 4 November," kata Umi Rifdiyawati.
Ia melanjutkan, penetapan DPT bukanlah melalui proses yang singkat. Dimulai dari penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah daerah. "Itu medio Februari," ujar dia.
Kemudian, DP4 dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Setelah menjadi DPS, KPU menunggu tanggapan dari masyarakat maupun peserta pemilu.
"Ketika ada tanggapan, termasuk dari pengawas pemilu, KPU menindaklanjutinya," ujar dia.
Setelah masa tanggapan usai, muncul daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP). Data tersebut untuk menyesuaikan misalnya terjadi perubahan jumlah karena usia memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih meninggal dunia, tidak lagi bertugas di kepolisian dan tentara atau sebaliknya, pindah kerja dan tempat tinggal, atau penduduk yang sebelumnya tidak terdaftar di DPS.
Penduduk yang belum terdata ketika DPT ditetapkan, akan masuk dalam DPT khusus. Sedangkan kalau menjelang hari pemungutan juga belum masuk, akan ada DPT tambahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Menurut Umi Rifdiyawati di Pontianak, Minggu, perubahan tersebut sesuai dengan hasil pemutakhiran data terakhir yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu.
Berdasarkan penetapan tanggal 20 Oktober, jumlah pemilih Kalbar sebanyak 3.513.732 jiwa. Namun pada pleno tanggal 2 November, menjadi 3.507.808 jiwa atau berkurang 5.924 jiwa.
"Di tingkat kabupaten dan kota, serta provinsi, hasilnya sudah ditetapkan, untuk diserahkan ke Jakarta sebelum tanggal 4 November," kata Umi Rifdiyawati.
Ia melanjutkan, penetapan DPT bukanlah melalui proses yang singkat. Dimulai dari penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah daerah. "Itu medio Februari," ujar dia.
Kemudian, DP4 dimutakhirkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Setelah menjadi DPS, KPU menunggu tanggapan dari masyarakat maupun peserta pemilu.
"Ketika ada tanggapan, termasuk dari pengawas pemilu, KPU menindaklanjutinya," ujar dia.
Setelah masa tanggapan usai, muncul daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP). Data tersebut untuk menyesuaikan misalnya terjadi perubahan jumlah karena usia memenuhi syarat sebagai pemilih, pemilih meninggal dunia, tidak lagi bertugas di kepolisian dan tentara atau sebaliknya, pindah kerja dan tempat tinggal, atau penduduk yang sebelumnya tidak terdaftar di DPS.
Penduduk yang belum terdata ketika DPT ditetapkan, akan masuk dalam DPT khusus. Sedangkan kalau menjelang hari pemungutan juga belum masuk, akan ada DPT tambahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013