Pontianak (Antara Kalbar) - Produsen gula asal Jawa Tengah PT Industri Gula Nusantara (IGN) melapor ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat soal penggunaan karung IGN dan mengganti isinya dengan gula lain di luar sepengetahuan PT IGN.

"Laporan resmi disampaikan ke Polda Kalbar pada Jumat tanggal 1 November lalu," kata GM Komersial PT IGN Poerwanto Prawoto di Pontianak, Jumat.

Menurut dia, laporan tersebut karena pihak IGN merasa terganggu dengan berbagai pemberitaan terkait dugaan gula yang menggunakan karung milik perusahaan yang saham minoritasnya dikuasai PTPN IX itu.

Ia melanjutkan, IGN semula tidak tahu adanya penggunaan karung tetapi isinya bukan produksi mereka.

"Setelah dimuat berbagai media massa, kami memutuskan untuk mengambil sikap. Dan ini baru pertama kali terjadi," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya telah ikut memeriksa 160 karung gula yang ditangkap pihak kepolisian dan karungnya terdapat cap IGN.

"Hasilnya, isinya sebagian besar bukan produksi IGN. Tentu saja kami tidak bisa menjamin kualitas dari gula tersebut," katanya.

Ia menegaskan sebagai produsen resmi, gula yang dihasilkan sudah memenuhi syarat baik dari segi kesehatan maupun keamanan pangan.

Selain itu, terdapat perbedaan dari karung yang digunakan. Menurut dia, karung produksi IGN menggunakan tali tiga warna yakni putih, biru dan merah yang dipintal menjadi satu untuk menjahit sisi bagian atas. Di bagian dalam karung juga dilapisi plastik tipis, dan kemasannya lebih rapi.

Sedangkan karung yang ditemukan, menggunakan tali berwarna putih.

Sementara secara fisik, gula produksi IGN ukurannya sedang, dan warnanya tidak putih tidak pula gelap.

"Tetapi di karung yang ditangkap polisi, ukuran gulanya ada yang kristalnya sangat besar, ada pula yang sangat putih dan lembut," ujar dia.

Terkait hal itu, pihak IGN meminta Polda Kalbar agar mengusut tuntas agar masyarakat tidak dirugikan.

Mengenai pasokan ke Kalbar, ia mengaku tidak mengetahui karena untuk distribusi dilakukan oleh distributor tunggal PT Arbeska Mitra Jaya di Jakarta.

"Distributor tunggal ada subdistributor lain, yang mungkin saja masuk ke Kalbar," katanya.

Sedangkan untuk kerugian yang dialami IGN, pihaknya menilai kondisi itu berlaku secara nasional karena masuknya gula ilegal maka akan ada penerimaan pajak yang hilang.

"Tapi kita juga menjadi pekerjaan rumah bersama, agar harga gula sama di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di perbatasan," katanya.

PT IGN mulai produksi pada 2008 dengan kapasitas produksi 800 ton per hari. Pabrik berada di Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Penasehat hukum PT IGN Banuara Sianipar menuturkan tindakan pelaku yang menggunakan karung IGN dan mengganti isinya merupakan tindak pidana merek.

"Pelaku dapat dikenakan UU No 12 Tahun 2001 tentang Merek," katanya menegaskan.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013