Pontianak (Antara Kalbar) - Kepolisian Resor Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menangkap TJT alias Atung (46), yang diduga menjadi bandar judi toto gelap atau kupon putih di daerah ini.

Menurut Kepala Polres Singkawang, AKBP Andreas Widihandoko melalui Kasat Reskrim AKP Isbullah, saat dihubungi di Pontianak, Kamis, dari barang bukti yang diamankan diindikasikan pelaku termasuk bandar.

"Telepon seluler yang diamankan ada empat unit dengan uang tunai Rp12,17 juta," kata Isbullah.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya tiga unit kalkulator, 14 buah pulpen, 13 bundel rekapan, tujuh lembar rekap nomor, dan meja kecil tempat merekap, kata dia.

Atung ditangkap setelah polisi mendapat informasi jika toko gaharu milik tersangka selalu tutup menjelang siang. Kemudian, anggota langsung menyelidiki dan menggeledah rumah tersangka. "Tersangka ditangkap saat tengah merekap nomor," kata dia.

Atung yang juga ayah empat anak itu, saat dimintai keterangan mengaku kalau sudah cukup lama menjual kupon judi tersebut yakni sekitar tiga tahun.

Ia menyadari kalau aktivitasnya itu melanggar hukum. Ia pun kerap "kucing-kucingan" dengan polisi supaya tidak ditangkap.

Namun ia membantah jika dituding telah menyetor sejumlah uang ke aparat agar bisnis yang dijalankannya itu lancar. Dalam satu hari, ia mengaku bisa memperoleh penghasilan sampai Rp300 ribu yang digunakan untuk menutupi keuangan keluarga.

Para pemasang judi toto gelap itu rata-rata juga berasal dari Kota Singkawang, kata dia.

Ia membuka toko gaharu sejak enam tahun silam. Dengan alasan sudah sepi, maka sejak tiga tahun terakhir, dirinya mulai menjual kupon judi toto gelap tersebut.



(T011/B015)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013