Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap suami dari seorang "influencer" atau pemengaruh pada salah satu platform media sosial berinisial BEY (23) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online (daring).
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat malam, mengatakan bahwa penangkapan suami dari BEY berinisial MIRA merupakan tindak lanjut hasil pengembangan perkara.
"Jadi, dari proses penyidikan terungkap bahwa suami BEY berinisial MIRA ini turut terlibat. Yang bersangkutan kami tangkap sekitar pukul 19.00 Wita," kata Yogi.
Menurut Yogi, dari hasil pemeriksaan BEY terungkap banyak uang setoran arisan habis digunakan MIRA untuk bermain judi online dan taruhan di meja biliar.
"Bukti terkait itu turut dikuatkan dokumen transfer dari rekening BEY kepada MIRA," ujarnya.
Dalam keterangan BEY, jelas dia, turut terungkap ide membuat arisan online tersebut berjalan atas dorongan MIRA yang sudah lama kecanduan judi.
Yogi menerangkan bahwa penyidik telah menahan MIRA di Rutan Polresta Mataram. Penahanan itu dilakukan penyidik setelah menetapkan MIRA sebagai tersangka.
Dalam penetapan MIRA sebagai tersangka, penyidik turut menerapkan sangkaan pidana serupa dengan BEY, yakni Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online ini dijalankan BEY sejak Juli 2023. Selama 3 bulan menjalankan usaha, BEY berhasil merangkul 17 peserta dengan total setoran Rp450 juta.
Dari proses penyelidikan terungkap ada beberapa nama peserta yang fiktif dari puluhan peserta yang masuk dalam grup arisan. Tersangka BEY sengaja membuat hal demikian untuk menarik minat korban.
Untuk BEY kini telah menjalani penahanan. Dia ditangkap pada akhir pekan lalu oleh Tim Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Mataram atas dasar laporan tiga orang yang mengklaim sebagai korban dengan total setoran arisan Rp92 juta.