Sintang (Antara Kalbar) - Para pedagang kaki lima (PKL) yang mendirikan lapak di pinggir sungai Jalan Katamso, Sintang akan segera digusur. Para PKL ini akan direlokasi ke Pasar Masuka, kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Sudirman.

Ia mengatakan Pasar Masuka akan difungsikan pada Januari mendatang. Dengan difungsikannya pasar ini, maka seluruh pedagang Pasar Sayur Sungai Durian dan PKL di Jalan Katamso Sintang akan dipindahkan ke pasar tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan inventarisir kembali jumlah PKL yang ada di Jalan Katamso,” ungkapnya.

Dikatakannya, di Pasar Masuka sudah disiapkan kios-kios yang akan diperuntukan bagi para PKL di Jalan Katamso. Relokasi para PKL di Jalan Katamso tersebut memang harus segera dilaksanakan karena keberadaan para PKL di jalan tersebut tidak pada tempatnya.

“Pembangunan Pasar Masuka ini sekaligus untuk menampung para PKL di Jalan Katamso tersebut,” tegasnya.

Sudirman menegaskan keberadaan PKL di Jalan Katamso ini ilegal karena mendirikan lapak tanpa ijin di pinggir sungai. Pendirian bangunan lapak di pinggir sungai tersebut sangat melanggar aturan karena kawasan tersebut bukan peruntukannya.

“Pasar di pinggir sungai Jalan Katamso itu ilegal, tidak ada pajaknya sama sekali dan tidak dibenarkan pedagang mendirikan bangunan di wilayah itu. Bangunan-banguan PKL di sana dalam waktu dekat akan dibongkar,” tegas Sudirman.

Ia juga sangat menyayangkan PLN yang memberikan aliran listrik pada bangunan-bangunan para PKL tersebut. “Bangunannya tidak ada ijin tapi kok diberikan aliran listrik. Kami menyayangkan itu,” katanya lagi.

Sudirman mengatakan dalam waktu dekat, Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang akan mensosialisasikan rencana relokasi para PKL di Jalan Katamso tersebut. Dia menegaskan jika nanti para PKL tidak mau dipindahkan ke Pasar Masuka, pihaknya akan meminta Satpol PP untuk membongkar paksa bangunan mereka.

Dikatakannya, dalam relokasi para PKL di Jalan Katamso tersebut, Pemkab Sintang tidak akan mengganti rugi bangunan yang sudah mereka dirikan karena pendirian bangunan di tempat ini tanpa ijin. “Saya lihat sudah banyak bangunan berdiri permanen. Nanti jika dibongkar tidak ada istilah ganti rugi karena para pedagang mendirikan bangunan tanpa ijin di atas tanah yang bukan peruntukannya,” tegas Sudirman.

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013