Pontianak (Antara Kalbar) - Zul alias Pi (17), pelajar di Kota Singkawang yang ditangkap karena belasan kali menjambret mengaku melakukan hal itu karena ketergantungan terhadap obat penenang.

Menurut Kapolres Singkawang AKBP Andreas Widihandoko dihubungi di Pontianak, Senin, Pi dalam sehari bahkan bisa melakukan aksinya lebih dari satu tempat.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka," kata dia.

Pi merupakan anak ketiga dari delapan bersaudara. Dalam satu hari, ia bisa tiga kali melakukan aksi kejahatan itu.

Di antaranya di Kecamatan Singkawang Barat di Jalan Gunung Poteng, Jalan Alianyang, Jalan Tsafiudin, Jalan Yohana Godang, Jalan Komyos Sudarso Gang Nelayan dan Jalan Diponegoro.

Ia memulai aksinya sendirian sejak bulan Oktober. Ia mencari calon korban dengan melihat kondisi sekitar dan di tempat sepi mengambil barang berharga korban.

Pi beralasan melakukan aksinya itu karena ketergantungan obat-obatan seperti Tramadol atau Code 15. Terkadang ia bisa menelan tiga pil sekaligus yang efeknya membuatnya seolah melayang dan badan terasa enak.

Bila tidak menggunakan pil itu badannya bisa menggigil.

Pi mengenal obat-obatan itu sejak kelas 2 SMP. Selain membeli obat, uang hasil jambretan digunakan membeli barang-barang keperluan sepeda motornya.

Ia beralasan ke orang tuanya mendapat uang dari bekerja di bengkel.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya itu.



(T011/C004)

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013