Pontianak (Antara Kalbar) - Ribuan pedagang Pasar Flamboyan Pontianak, akan diarak menggunakan musik tanjidor dari tempat penampungan sementara ke pasar yang akan diresmikan Minggu (1/12) oleh Wali Kota Pontianak Sutarmidji.
"Para pedagang nantinya diarak berjalan kaki dari tempat penampungan sementara ke Pasar Flamboyan yang baru selesai dibangun kembali berjarak sekitar 500 meter, setelah itu dilanjutkan dengan tradisi tepung tawar, tradisi masyarakat Melayu," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Imran, Jumat.
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses pembangunan fisik Pasar Flamboyan sudah rampung.
"Kami imbau para pedagang tidak mudah mempercayai adanya informasi penarikan retribusi yang beredar hingga Rp8 ribu/hari/pedagang, padahal cuma Rp4 ribu, sehingga membuat pedagang menjadi panik," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengancam akan mengambil kembali apabila ditemukan kios dan los yang diperjualbelikan oleh para pedagang Pasar Flamboyan, karena hanya akan merugikan pedagang itu sendiri.
Guna menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur, segala urusan terkait kepemilikan kios, los dan meja harus berhubungan langsung dengan Pemkot. "Asosiasi pedagang tidak berhak menempatkan pedagang, mereka hanya mendampingi Pemkot dalam pendataan pedagang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Para pedagang nantinya diarak berjalan kaki dari tempat penampungan sementara ke Pasar Flamboyan yang baru selesai dibangun kembali berjarak sekitar 500 meter, setelah itu dilanjutkan dengan tradisi tepung tawar, tradisi masyarakat Melayu," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Imran, Jumat.
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses pembangunan fisik Pasar Flamboyan sudah rampung.
"Kami imbau para pedagang tidak mudah mempercayai adanya informasi penarikan retribusi yang beredar hingga Rp8 ribu/hari/pedagang, padahal cuma Rp4 ribu, sehingga membuat pedagang menjadi panik," ungkapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengancam akan mengambil kembali apabila ditemukan kios dan los yang diperjualbelikan oleh para pedagang Pasar Flamboyan, karena hanya akan merugikan pedagang itu sendiri.
Guna menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur, segala urusan terkait kepemilikan kios, los dan meja harus berhubungan langsung dengan Pemkot. "Asosiasi pedagang tidak berhak menempatkan pedagang, mereka hanya mendampingi Pemkot dalam pendataan pedagang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013