Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengambil alih Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak sebab gagal melaksanakan rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Perbaikan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga Invalid akibat ketidakhadiran sejumlah komisioner.

"Langkah ini terpaksa kami lakukan dan sudah berdasarkan aturan yang berlaku," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Sabtu malam.

Menurut dia, rapat pleno penetapan DPT perbaikan untuk tingkat kabupaten dan kota dijadwalkan berlangsung pada tanggal 29 - 30 November. Ia melanjutkan, dari 14 kabupaten dan kota di Kalbar, 13 KPU diantaranya sudah melakukan rapat pleno.

"Namun, KPU Kota Pontianak gagal melaksanakan hingga menjelang batas akhir penetapan," kata dia.

Ia menambahkan, dari lima komisioner KPU Kota Pontianak, yang hadir hanya dua. Sedangkan tiga komisioner lainnya tidak hadir. Yakni Ketua KPU Kota Pontianak Johny Rudwin, anggota Agung Yudo Bawono dan anggota Erwin Andika.

Dua komisioner yang lain sudah berusaha menghubungi namun tidak merespon. Situasi itu kemudian disampaikan ke KPU Provinsi Kalbar.

"Kami juga sudah mencoba menghubungi ketiganya. Dari tiga orang, satu merespon yakni Erwin Andika dan yang bersangkutan tengah sakit sehingga tidak dapat hadir," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, rapat pleno dianggap sah kalau dihadiri sekurang-kurangnya empat orang komisioner.

Sementara berdasarkan Pasal 127 ayat (3) UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, disebutkan apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau KPU kabupaten dan kota gagal melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu, maka dilakukan oleh KPU setingkat di atasnya.

Sebelum mengambil alih, Umi Rifdiyawati mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Pusat.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu. Kejadian ini ikut menghambat tahapan penyelenggaraan pemilu," katanya menegaskan.

Pihaknya mengundang partai politik untuk mengikuti rapat pleno penetapan DPT perbaikan Kota Pontianak.

Rapat pleno penentuan DPT perbaikan tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 - 3 Desember mendatang.

KPU Provinsi Kalbar saat ini juga tengah menyiapkan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon anggota KPU Kota Pontianak. Dari lima nama komisioner saat ini, hanya Sujadi yang masuk 10 besar. Sementara tiga komisioner lain yang juga tidak hadir pada rapat pleno KPU Kota Pontianak untuk menetapkan DPT perbaikan tersebut, tidak lolos 10 besar. Satu komisioner tidak mendaftar.

***1***

T011



Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013