Pontianak(Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat membuka layanan konsultasi pelaporan dana kampanye bagi partai politik dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2014 .
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin, layanan tersebut untuk memenuhi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode pertama.
Ia melanjutkan, layanan konsultasi itu dimulai pada Selasa (10/12) selama satu hari hingga Rabu (11/12). "Jadi, konsultasi ini untuk membantu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Umi Rifdiyawati.
Selain itu, katanya, KPU juga akan menanyakan kendala yang dihadapi dalam menyusun laporan dana kampanye. "Semua pimpinan partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu diundang ke kantor KPU Provinsi Kalbar," katanya.
Ia menambahkan, selain di tingkat provinsi, kegiatan serupa juga digelar di kpu tiap kabupaten dan kota.
Ia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 tahun 2013 tentang Pedoman Laporan Dana Kampanye, ada kewajiban dari partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD.
Mereka wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan.
Pada tahap awal, partai politik dan calon anggota DPD wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye secara periodik pertiga bulan sekali.
"Untuk periode pertama ini paling lambat tanggal 27 Desember 2013," kata dia.
Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut, untuk memastikan sumbangan yang diterima Parpol dan calon anggota DPD tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Parpol dan calon anggota DPD tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, LSM asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, BUMN dan BUMD. Peserta Pemilu juga tidak boleh menggunakan sumbangan yang melebihi batas maksimal.
T011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Senin, layanan tersebut untuk memenuhi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode pertama.
Ia melanjutkan, layanan konsultasi itu dimulai pada Selasa (10/12) selama satu hari hingga Rabu (11/12). "Jadi, konsultasi ini untuk membantu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Umi Rifdiyawati.
Selain itu, katanya, KPU juga akan menanyakan kendala yang dihadapi dalam menyusun laporan dana kampanye. "Semua pimpinan partai politik dan calon anggota DPD peserta pemilu diundang ke kantor KPU Provinsi Kalbar," katanya.
Ia menambahkan, selain di tingkat provinsi, kegiatan serupa juga digelar di kpu tiap kabupaten dan kota.
Ia mengingatkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 tahun 2013 tentang Pedoman Laporan Dana Kampanye, ada kewajiban dari partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD.
Mereka wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan rekening khusus dana kampanye, laporan awal dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran sumbangan dana kampanye kepada KPU sesuai tingkatan.
Pada tahap awal, partai politik dan calon anggota DPD wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye secara periodik pertiga bulan sekali.
"Untuk periode pertama ini paling lambat tanggal 27 Desember 2013," kata dia.
Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut, untuk memastikan sumbangan yang diterima Parpol dan calon anggota DPD tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Parpol dan calon anggota DPD tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, LSM asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, BUMN dan BUMD. Peserta Pemilu juga tidak boleh menggunakan sumbangan yang melebihi batas maksimal.
T011
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013