Jakarta (Antara Kalbar) - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi simulator SIM Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi, menjadi 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar dibandingkan dengan putusan sebelumnya yang hanya 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam laman PT-Jakarta.go.id, Kamis.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Tinggi Roki Panjaitan SH sebagai ketua dan anggotanya adalah Hakim Tinggi Humuntal Pane SH, Hakim Tinggi MH Dr M Djoko SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Sudiro SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Amiek SH pada Rabu (18/12).
Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Majelis banding juga menghukum terdakwa korupsi simulator SIM ini dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Pengadilan banding juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Menyatakan terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan," demikian bunyi amar putusan yang dilansir dalam laman PT-Jakarta.go.id, Kamis.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Tinggi Roki Panjaitan SH sebagai ketua dan anggotanya adalah Hakim Tinggi Humuntal Pane SH, Hakim Tinggi MH Dr M Djoko SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Sudiro SH MH, Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta Amiek SH pada Rabu (18/12).
Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar, dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.
Majelis banding juga menghukum terdakwa korupsi simulator SIM ini dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Pengadilan banding juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara ditambah barang bukti berupa rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/Tanjung Barat yang terletak di Jalan Cendrawasih Mas Blok A. 9 No. 1 RT 002, RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jaga Karsa, Jakarta Selatan, serta dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013