Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat mengingatkan partai politik dan calon DPD untuk menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye mengingat masa penyampaian periode I akan berakhir pada 27 Desember.
"Sampai sekarang, dari partai politik belum ada yang menyerahkan," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak
Untuk calon DPD, menurut dia, sudah ada beberapa orang yang menyerahkannya ke KPU provinsi.
Ia melanjutkan, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Partai Politik peserta pemilu, harus dilengkapi dokumen Formulir DK 1 bagi penyumbang perseorangan.
Kemudian, Formulir DK2 berupa surat pernyataan penyumbang perseorangan, Formulir DK3 untuk penyumbang kelompok, Formulir DK4 surat pernyataan penyumbang kelompok.
Lalu, Formulir DK5 untuk penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah dan formulir DK 6 surat pernyataan penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah.
Formulir DK13 laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran calon legislatif dan daftar laporan sumbangan dana kampanye.
Pada periode pertama ini, calon legislatif juga harus menyampaikan laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.
Namun, lanjut dia, Caleg tidak menyampaikan langsung kepada KPU sesuai tingkatan. Melainkan disampaikan kepada parpol yang mengusungnya yang kemudian merekap laporan Caleg ke KPU sesuai tingkatan.
Sementara untuk dokumen laporan penerimaan sumbangan dana kampanye calon DPD meliputi, Formulir DK 1- DPD bagi penyumbang perseorangan, Formulir DK2- DPD surat pernyataan penyumbang perseorangan, Formulir DK3- DPD untuk penyumbang kelompok, formulir DK4- DPD surat pernyataan penyumbang kelompok, Formulir DK5-DPD untuk penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah.
Formulir DK 6-DPD surat pernyataan penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah, dan daftar laporan sumbangan dana kampanye.
Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut untuk memastikan sumbangan yang diterima Parpol dan calon anggota DPD tidak menyalahi aturan yang dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
"Misalnya dana dari pihak asing, LSM asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, BUMN dan BUMD," kata dia.
Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan PKPU 17 tahun 2013, Parpol dapat menerima sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi dari Rp1 miliar, dari kelompok dan badan usaha non pemerintan maksimal Rp7,5 miliar.
Calon anggota DPD dapat menerima sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi dari Rp250 juta, dari kelompok dan badan usaha non pemerintah maksimal Rp500 juta.
Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yaitu sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Sampai sekarang, dari partai politik belum ada yang menyerahkan," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak
Untuk calon DPD, menurut dia, sudah ada beberapa orang yang menyerahkannya ke KPU provinsi.
Ia melanjutkan, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Partai Politik peserta pemilu, harus dilengkapi dokumen Formulir DK 1 bagi penyumbang perseorangan.
Kemudian, Formulir DK2 berupa surat pernyataan penyumbang perseorangan, Formulir DK3 untuk penyumbang kelompok, Formulir DK4 surat pernyataan penyumbang kelompok.
Lalu, Formulir DK5 untuk penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah dan formulir DK 6 surat pernyataan penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah.
Formulir DK13 laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran calon legislatif dan daftar laporan sumbangan dana kampanye.
Pada periode pertama ini, calon legislatif juga harus menyampaikan laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya.
Namun, lanjut dia, Caleg tidak menyampaikan langsung kepada KPU sesuai tingkatan. Melainkan disampaikan kepada parpol yang mengusungnya yang kemudian merekap laporan Caleg ke KPU sesuai tingkatan.
Sementara untuk dokumen laporan penerimaan sumbangan dana kampanye calon DPD meliputi, Formulir DK 1- DPD bagi penyumbang perseorangan, Formulir DK2- DPD surat pernyataan penyumbang perseorangan, Formulir DK3- DPD untuk penyumbang kelompok, formulir DK4- DPD surat pernyataan penyumbang kelompok, Formulir DK5-DPD untuk penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah.
Formulir DK 6-DPD surat pernyataan penyumbang perusahaan dan badan usaha non pemerintah, dan daftar laporan sumbangan dana kampanye.
Penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut untuk memastikan sumbangan yang diterima Parpol dan calon anggota DPD tidak menyalahi aturan yang dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
"Misalnya dana dari pihak asing, LSM asing, penyumbang yang tidak jelas identitasnya, BUMN dan BUMD," kata dia.
Setelah mengoleksi semua laporan penerimaan sumbangan dana kampanye itu dari semua partai politik dan calon anggota DPD, KPU akan mengumumkannya kepada publik melalui website KPU.
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan PKPU 17 tahun 2013, Parpol dapat menerima sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi dari Rp1 miliar, dari kelompok dan badan usaha non pemerintan maksimal Rp7,5 miliar.
Calon anggota DPD dapat menerima sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi dari Rp250 juta, dari kelompok dan badan usaha non pemerintah maksimal Rp500 juta.
Selain wajib melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye, parpol dan calon DPD juga berkewajiban melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye, yaitu sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukuan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013