Jakarta (Antara Kalbar) - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengungkap 32.470 kasus narkoba sepanjang 2013, yang berarti terjadi kenaikan sebanyak 5.909 kasus atau 22,25 persen dibandingkan 2012, kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.

Saat penyampaian siaran pers akhir tahun 2013 di Jakarta, Jumat, Sutarman menyebutkan rincian kasus narkoba, di antaranya kasus narkoba jenis narkotika sebanyak 19.362 kasus sepanjang 2013, naik 9,38 persen atau 1.660 kasus dibandingkan 17.702 kasus pada 2012.

Sementara itu, kasus narkoba jenis psikotropika sebanyak 1.485 kasus, turun sebesar 7,48 persen atau 120 kasus dibandingkan 1.605 kasus pada 2012.

Dari kasus jenis bahan berbahaya, yakni tercatat sebanyak 11.623 kasus, naik 60,23 persen atau 4.369 kasus jika dibandingkan 7.254 kasus pada 2012.

Selain itu, sebanyak 40.057 tersangka narkoba diamankan sepanjang 2013.

"Jika dibandingkan tahun 2012, sebanyak 32.892 orang, maka mengalami kenaikan sebesar 7.165 orang atau 21,78 persen," ungkap Sutarman.

Kapolri menyebutkan dari seluruh tersangka, tersangka narkotika yang diamankan sebanyak 26.099 orang dan mengalami kenaikan sebesar 11,42 persen atau 2.674 orang jika dibandingkan 23.425 orang pada 2012.

Sementara itu, tersangka psikotropika selama 2013 berjumlah 1.723 orang, turun 10,63 persen atau 205 orang dibandingkan 1.928 orang pada 2012.

Jumlah tersangka berbahaya sepanjang 2013 terhitung 12.235 orang dan mengalami kenaikan 62,29 persen atau 2.390 orang jika dibandingkan 7.539 orang pada 2012.

"Olah karena itu, perlu upaya maksimal untuk mengingatkan masyarakat agar (Indonesia) tak menjadi pasar (narkoba)," ujarnya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013