Sintang (Antara Kalbar) - Tugas guru saat ini ialah melaksanakan kurikulum 2013 dan mematuhi kode etik guru, kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu.

Ia mengatakan mulai tahun ajaran baru 2014/2015, guru di Kabupaten Sintang mempunyai tugas berat yaitu melaksanakan kurikulum 2013.

“Pelaksanaan kurikulum 2013 ini akan diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada tahun ajaran baru 2014/2015 bagi daerah yang belum melaksanakan kurikulum baru tersebut,” katanya.

Kabupaten Sintang, lanjut Lukman, termasuk daerah yang belum melaksanakan kurikulum 2013 pada tahun ajaran 2013/2014 ini sehingga pelaksanaan kurikulum 2014 akan dilaksanakan mulai tahun ajaran 2014/2015.

Lukman mengatakan di awal tahun 2014 nanti, Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang akan mensosialisasikan pelaksanaan kurikulum 2013 ke seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang.

“Sosialisasi pelaksanaan kurikulum 2013 ini akan dibarengi dengan sosialisasi kode etik guru,” katanya.

Dia mengatakan seluruh guru di Indonesia harus mematuhi kode etik guru ini.  Kode Etik ini mengatur nilai-nilai atau norma-norma yang harus dijalankan oleh guru dalam melaksanakan profesinya. Ia menjelaskan kode etik guru nasional ini mengatur tentang hubungan antara guru dan murid, antara guru dengan rekan sejawat, guru dengan orangtua murid, guru dengan organisasi guru dan mengatur hubungan guru dengan pemerintah.

“Contoh hubungan guru dengan murid, guru tidak boleh melakukan kekerasan dan harus bertindak sesuai dengan norma serta nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Adanya kode etik guru, menjadi acuan bagi guru dalam bertindak sesuai profesinya yang selama ini tidak jelas. Kode etik juga menjadi acuan, untuk dapat melihat sejauh mana guru mengemban tugasnya dengan menjunjung etika profesi. Kode etik guru yang mulai ditegakkan pada 2013, berisi 70 panduan etika dan norma bagi guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik.

Lukman mengungkapkan, kode etik guru ini sangat penting bagi dunia pendidikan. Apalagi dengan kondisi saat ini, pendidikan harus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. “Sekarang mencubit saja atau berkata kasar pada siswa sudah terkena pasal dalam undang-undang perlindungan anak,” ujarnya

Pewarta: Tantra Nur Andi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013