Kayong Utara (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) mengadvokasi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum kepolisian Resort Kayong Utara kepada asisten rumah tangganya dan anak angkatnya yang masih di bawah umur.
“Korban pelecehan ada dua orang, yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri, sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku yang menjadi korban KDRT,” kata anggota Komisioner KPAD Kayong Utara Sirajudi Alkarim di Sukadana, Selasa.
Ia mengatakan, korban sebagai asisten rumah tangga pelaku tersebut baru bekerja telah digoda dan dirayu saat sedang bekerja. Pelaku semakin berani melakukan pelecehan kepada korban sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh orangtuannya.
"Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur, dibujuk oleh pelaku lalu korban dibawa ke ruangan kemudian mendapatkan pelecehan,” katanya.
Menurut keterangan dari orang tua korban, aksi bejat pelaku terhadap anaknya terungkap dari kegelisahaan anaknya yang ingin pulang kerumah. Padahal diakuinya, anak perempuannya tersebut baru bekerja di rumah pelaku selama 10 hari.
"Anak saya awalnya chat saya, bilang hari ini pulang diantar majikan. Saya tanya kenapa, nanti saja dia bilang, cerita di rumah," tutur ayah korban yang enggan disebut namanya.
Orangtua korban mendampingi sang anak untuk membuat laporan ke Polres Kayong Utara. Dari keterangan sang anak, pelecehan yang dilakukan pelaku sangat tidak mencontohkan aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
"Apa yang dilakukan pelaku itu tidak pantas dilakukan oleh pelindung masyarakat. Saya tidak mampu menceritakan itu, dikonfirmasi ke Polres saja bagaimana perbuatannya. Memang hasil visum aman, tapi perlakuannya (pelecehannya) itu yang saya tidak mampu menceritakannya," katanya.