Pontianak (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait membahas tentang penertiban alat peraga kampanye.
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis, rapat tersebut untuk menyamakan persepsi tentang kewenangan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan tahapan kampanye.
"Untuk itu, kami melibatkan Badan Pengawas Pemilu, Satpol PP, KPID dan Polda Kalbar," kata Umi Rifdiyawati.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 perubahan atas PKPU 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Pasal 17 mengatur tentang penempatan alat peraga kampanye.
Pasal tersebut menegaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Selanjutnya, KPU sesuai tingkatan berwenang memerintahkan peserta Pemilu mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan bagi peserta Pemilu yang tidak melaksanakan ketentuan, pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu.
Ia melanjutkan, PKPU 15 tahun 2013 juga mengatur bahwa partai politik dan calon anggota DPD hanya boleh memasang satu baliho di setiap kelurahan dan desa. Sedangkan caleg hanya diperbolehkan memasang satu spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 meter di setiap zona yang ditentukan KPU dan pemerintah daerah setempat.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah mengaku telah beberapa kali melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
"Kewenangan penertiban ada di pemerintah daerah," katanya menegaskan.
Ia tidak memungkiri, hampir setiap hari ada pemberitaan terkait tentang alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan serta zona yang berlaku.
"Rapat ini sangat kami apresiasi, agar koordinasi penertiban alat peraga kampanye, semakin maksimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
Menurut Ketua KPU Provinsi Kalbar Umi Rifdiyawati di Pontianak, Kamis, rapat tersebut untuk menyamakan persepsi tentang kewenangan masing-masing lembaga dalam pelaksanaan tahapan kampanye.
"Untuk itu, kami melibatkan Badan Pengawas Pemilu, Satpol PP, KPID dan Polda Kalbar," kata Umi Rifdiyawati.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 perubahan atas PKPU 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, di Pasal 17 mengatur tentang penempatan alat peraga kampanye.
Pasal tersebut menegaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Selanjutnya, KPU sesuai tingkatan berwenang memerintahkan peserta Pemilu mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan bagi peserta Pemilu yang tidak melaksanakan ketentuan, pemerintah daerah setempat dan aparat keamanan berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Bawaslu provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang mencabut atau memindahkan alat peraga kampanye dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada peserta Pemilu.
Ia melanjutkan, PKPU 15 tahun 2013 juga mengatur bahwa partai politik dan calon anggota DPD hanya boleh memasang satu baliho di setiap kelurahan dan desa. Sedangkan caleg hanya diperbolehkan memasang satu spanduk dengan ukuran 1,5 x 7 meter di setiap zona yang ditentukan KPU dan pemerintah daerah setempat.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah mengaku telah beberapa kali melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.
"Kewenangan penertiban ada di pemerintah daerah," katanya menegaskan.
Ia tidak memungkiri, hampir setiap hari ada pemberitaan terkait tentang alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan serta zona yang berlaku.
"Rapat ini sangat kami apresiasi, agar koordinasi penertiban alat peraga kampanye, semakin maksimal," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014