Sekadau (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Sekadau Rupinus meminta kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2013 yang dinyatakan lulus oleh panitia seleksi nasional agar bekerja dengan baik sesuai dengan formasi yang dilamar.

Rupinus meminta kepada CPNS yang telah dinyatakan lulus supaya tidak minta pindah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. CPNS harus siap ditempatkan di mana formasi yang dia lamar.

“Tidak ada yang coba-coba melobi untuk ditempatkan sesuai dengan keinginan CPNS itu. Untuk apa formasi yang kita ajukan kemudian setelah dinyatakan lulus masih saja tetap kosong, CPNS yang bersangkutan mau tidak mau harus mengisi formasinya itu, jika tidak mau lebih baik mengundurkan diri sebagai CPNS dari pada nanti menyandang status PNS tidak tidak bekerja dengan baik,” tegas orang nomor dua di Bumi Lawang Kuari.

Wakil Bupati Rupinus juga menegaskan Pemkab Sekadau tidak akan menerima alasan apapun yang disampaikan bagi CPNS luar daerah yang ingin minta pindah untuk kembali ke daerah asalnya.

“Kita tidak mau CPNS luar daerah menjadikan tes CPNS itu hanya menjadi batu loncatan untuk pindah. Mau alasan karena jauh dengan anak suami dan istri kah, jauh dengan orang tua kah atau karena orang tua sakit kah atau karena jauh tempat kerja kah. Hal itu semua tidak berlaku. Itu semua sudah menjadi risiko yang bersangkutan. Kalau sudah memutuskan untuk melamar di Sekadau berarti sudah siap mengabdi dan bekerja di Kabupaten Sekadau,” jelasnya.

Jika ada CPNS yang coba-coba meminta pindah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai mana dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, lebih baik CPNS yang bersangkutan membuat surat mengundurkan diri atau surat berhenti menjadi pegawai negeri.

“Peraturannya sudah jelas. Jika ada yang berani melanggar, seusuai dengan peraturan tersebut nanti kita pecat saja, apalagi yang bersangkutan juga sudah membuat surat pernyataan dan surat pernyataanya itu ditandatangai oleh suami jika istrinya yang lulus, sebaliknya jika suaminya yang lulus, surat pernyataan ditandatangani oleh istri, dan bagi yang belum bekeluarga maka akan ditanda tangani oleh orang tua/wali. Semuanya sudah mengetahui, sehingga nanti kalau ada sanksi sampai pada pemecatan mereka tidak kaget lagi, karena surat pernyataanya sudah diteken bersama-sama,” tegasnya.

Untuk itu Wabup berharap agar CPNS yang dinyatakan lulus, bisa bekerja dengan baik dan profesional.

Sebelumnya Sekda Kabupaten Sekadau Yohanes Jhon menegaskan kalau ada CPNS yang mau minta pindah, tinggal disodorkan surat pernyataan yang sudah ditandatangani bersama itu. "Itu saja jawaban kita jika ada yang minta pindah. Kita tidak mau kelulusan cpns ini hanya jadi batu loncatan untuk pindah kedaerah asalnya. Anda sudah bersedia menandatangani surat pernyataaan itu berarti anda sudah menjadi pelayan bagi masyarakat kabupaten sekadau,” tegas Sekda.

Pewarta: Hartono*

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014