Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang mulai mengelola pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan setelah sebelumnya dikelola pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang.

Wakil Bupati Ketapang Boyman Harun saat dihubungi di Pontianak, Selasa, menuturkan seiring penyerahan pengelolaan tersebut, maka daerah menjadi lebih optimal.

Sekaligus, ujar dia, memberi kontribusi bagi peningkatan pendapatan asli daerah untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dan pemberian layanan kepada masyarakat.

"Dengan kewenangan ini, seluruh rangkaian yang dimulai dari kegiatan pendataan," kata dia.

Selain itu, penilaian penetapan dan pemungutan/penagihan dan pelayanan PNN-0P2 sampai dengan administrasi sepenuhnya diselenggarakan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Ia mengakui, pengalihan pengelolaan PBB-P2 merupakan tantangan dan sekaligus peluang bagi peningkatan pendapatan daerah.

"Untuk itu, diperlukan upaya dan kerja keras serta kreativitas dan inovasi dalam penanganan pajak tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, pertimbangan pentingnya hal tersebut karena pengelolaannya mencakup jumlah objek dan subjek pajak yang besar.

"Jadi perlu diambil langkah-langkah yang terencana dan pasti agar pengelolaan PBB-P2 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku dan realisasi penerimaanya dapat mencapai target yang telah ditetapkan," ujar Boyman Harun.

Pendapatan 2012 Kabupaten Ketapang, dari rencana target ketetapan Rp1,356 miliar, realisasi sebesar Rp2,801 miliar atau 206,49 persen. Sedangkan pada 2013, dari rencana Rp2,599 miliar, realisasinya Rp2,909 miliar atau 111,94 persen.

Pemerintah daerah memperoleh transfer dana bagi hasil penerimaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat sebesar 64,8 persen.

"Kami menargetkan, penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 sebesar Rp2,599 miliar pada 2014," kata Boyman Harun.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014