Pontianak (Antara Kalbar) - Kodam XII Tanjungpura menangkap satu orang TNI dan dua wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha gula di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

"Sabtu (25/1), kami telah menangkap tiga orang yang mengaku TNI dan wartawan dengan kasus pemerasan di kawasan Matahari Mal Pontianak," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kodam XII/TPR Mayor (TNI) Komarudin di Pontianak, Minggu.

Ketiganya berinisial Ed yang mengaku anggota TNI, lalu Sap dan Sup yang mengaku sebagai wartawan Republik dan Kompas Indonesia.

Ketiga oknum gadungan itu mengaku anggota Intel Kodam XII yang tertangkap tangan setelah melakukan pemerasan terhadap Gogo (38) warga Dusun Ngarak, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Pada 19 Januari 2014, korban didatangi oleh TNI dan wartawan gadungan tersebut dengan maksud akan menangkap saudara Gogo karena punya usaha penyelundupan gula pasir ilegal.

Pelaku pemerasan tersebut meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan alasan kalau uang tersebut diberikan kepada mereka maka korban tidak ditangkap.

"Korban sewaktu itu hanya memberikan uangnya Rp1,5 juta kepada pelaku, sisanya akan dibayar kemudian hari. Korban merasa curiga kepada TNI dan wartawan gadungan itu, lalu menghubungi keluarganya yang berdinas di Pomdam XII/Tpr, ternyata benar satu orang yang mengaku TNI itu ternyata TNI gadungan," ungkap Komarudin.

Atas laporan itu, pada Sabtu (25/1) pukul 09.00 WIB, korban dan anggota Pomdam memancing ketiga pelaku dengan dalih ingin memberikan sisa uang yang sebelumnya pernah dijanjikan korban sebesar Rp1 juta dengan bertemu di Mal Matahari.

"Sekitar pukul 14.00 WIB, ketiga pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemerasan dengan barang bukti Rp1 juta," ujar Komarudin.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kodam XII/TPR menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya kini diserahkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar menyatakan pihaknya sudah menerima penyerahan kasus pemerasan yang dilakukan tiga orang yang mengaku TNI dan wartawan gadungan itu.

"Ketiganya dapat diancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun," katanya.

Ia menjelaskan tersangka menggunakan modus dengan mengaku sebagai wartawan sebanyak dua orang dan anggota TNI untuk menakut-nakuti korbannya.

"Buktinya korbannya memang takut sehingga menyerahkan uang sekitar Rp1,5 juta," ungkap Mukson.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya kalau mendapat ancaman ataupun sejenisnya agar dapat ditindaklanjuti.

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014