Pontianak (Antara Kalbar) - Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Tuanku Yang Terutama Dato` Seri Zahrain Moh Hasyim ikut bersyukur masalah hukum yang dialami Frans dan Dharry Frully Hiu asal Pontianak, Kalimantan Barat, sudah selesai.
"Masalahnya sudah selesai, dan ditambah pendekatan yang dilakukan Gubernur, ikut berusaha mencari jalan dan upaya diplomasi," kata Zahrain usai bertemu Gubernur Kalbar Cornelis di Pontianak, Kamis.
Ia melanjutkan, di Malaysia, ada proses yang harus dilalui sebelum seseorang dianggap tidak bersalah.
"Tetapi yang benar, akan terbukti," kata Zahrain.
Ia mengakui isu TKI di Malaysia menjadi satu persoalan yang cukup menarik perhatian kedua negara.
"Tapi yang penting, kita mau cerita yang benar. Dan hukum di Malaysia berbeda dengan Indonesia," ujar dia.
Ia menegaskan, tidak ada tujuan dari warga Malaysia yang ingin menyakiti warga Indonesia.
"Kita mau keadilan bagi semua, tidak hanya untuk orang Indonesia," kata Zahrain.
Dua bersaudara asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, tersebut terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri yang memasuki kedai arena permainan Play Station milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia,� 2009.
Sidang banding yang dilaksanakan Selasa (28/1) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia menyatakan Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu bekerja di sebuah kedai arena permainan Play Station milik Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia sejak 2009 dengan visa pelancong untuk bekerja.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksinya di mes perusahaan tempatnya bekerja di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri tersebut, warga negara Malaysia bernama Kharti Raja akhirnya ditangkap oleh Frans namun kemudian pencuri itu pingsan dan meninggal dunia di lokasi.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Malaysia mendapati pencuri tersebut memiliki narkoba di saku celananya dan visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal akibat "over dosis" narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry serta seorang rekan kerja mereka berkewarganegaraan Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012 dengan putusan ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas dari semua tuntutan.
Namun persidangan selanjutnya menghasilkan vonis yang berbeda hingga akhirnya vonis sidang banding kembali membebaskan kedua bersaudara tersebut.
(T.T011/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014
"Masalahnya sudah selesai, dan ditambah pendekatan yang dilakukan Gubernur, ikut berusaha mencari jalan dan upaya diplomasi," kata Zahrain usai bertemu Gubernur Kalbar Cornelis di Pontianak, Kamis.
Ia melanjutkan, di Malaysia, ada proses yang harus dilalui sebelum seseorang dianggap tidak bersalah.
"Tetapi yang benar, akan terbukti," kata Zahrain.
Ia mengakui isu TKI di Malaysia menjadi satu persoalan yang cukup menarik perhatian kedua negara.
"Tapi yang penting, kita mau cerita yang benar. Dan hukum di Malaysia berbeda dengan Indonesia," ujar dia.
Ia menegaskan, tidak ada tujuan dari warga Malaysia yang ingin menyakiti warga Indonesia.
"Kita mau keadilan bagi semua, tidak hanya untuk orang Indonesia," kata Zahrain.
Dua bersaudara asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, tersebut terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri yang memasuki kedai arena permainan Play Station milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia,� 2009.
Sidang banding yang dilaksanakan Selasa (28/1) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia menyatakan Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu bekerja di sebuah kedai arena permainan Play Station milik Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia sejak 2009 dengan visa pelancong untuk bekerja.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksinya di mes perusahaan tempatnya bekerja di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri tersebut, warga negara Malaysia bernama Kharti Raja akhirnya ditangkap oleh Frans namun kemudian pencuri itu pingsan dan meninggal dunia di lokasi.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Malaysia mendapati pencuri tersebut memiliki narkoba di saku celananya dan visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal akibat "over dosis" narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry serta seorang rekan kerja mereka berkewarganegaraan Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012 dengan putusan ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas dari semua tuntutan.
Namun persidangan selanjutnya menghasilkan vonis yang berbeda hingga akhirnya vonis sidang banding kembali membebaskan kedua bersaudara tersebut.
(T.T011/Y008)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014