Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap memberi dukungan untuk membantu Frans dan Dharry Frully Hiu yang batal bebas setelah jaksa mengajukan banding terhadap putusan di Majelis Rayuan Petra Jaya, Malaysia.

"Ini memang kewenangan pusat. Tetapi karena keduanya warga Kalbar, Gubernur akan berusaha untuk membantu," kata Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Bachtiar di Pontianak, Kamis.

Termasuk bantuan secara informal kepada orang tua Hiu untuk hadir di persidangan yang berlangsung di Malaysia itu.

Saat ini, ia melanjutkan, Pemprov Kalbar masih menunggu perkembangan lanjutan dari kasus tersebut setelah jaksa setempat mengajukan banding.

"Dengan KBRI di Kuala Lumpur, kita juga terus berkoordinasi," kata Bachtiar yang ikut dalam persidangan di Majelis Rayuan Petra Jaya, pada Selasa (28/1).

Berdasarkan informasi dari pihak KBRI, tengah diupayakan agar dilakukan percepatan masa persidangan. "Kalau di tingkat Majelis Rayuan, dari pertama sidang sampai vonis, sampai satu tahun tiga bulan," ujar dia.

Sesuai hukum di Malaysia, kalau jaksa tidak puas atas keputusan hakim di tingkat Majelis Rayuan, berhak mengajukan banding ke Majelis Persekutuan atau Federal Court.

"Kita tidak mau berandai-andai. Tetapi kalau melihat dari persidangan sebelumnya, ada peluang bagi Hiu bersaudara untuk bebas dari hukuman mati," ujarnya.

Namun, kalau di tingkat Federal Court keduanya tetap dinyatakan bersalah, upaya terakhir berupa mengajukan pengampunan ke raja.

KBRI di Kuala Lumpur telah menerima salinan surat JPU, Andi Razalijaya kepada Mahkamah Persekutuan Putrajaya. Inti dari surat tersebut, JPU mengajukan kasasi atas keputusan bebas Frans dan Dharry Frully Hiu di Mahkamah Rayuan Putrajaya tertangga 28 Januari 2014.

JPU juga memohon mahkamah untuk mengeluarkan perintah penahanan mengingat Hiu bersaudara merupakan warga negara asing (WNA).

Selanjutnya, imigrasi Putrajaya memindahkan Hiu Bersaudara dari tahanan imigrasi ke penjara Sungai Buloh.

Menanggapi perkembangan kasus Hiu Bersaudara, KBRI KL segera melakukan pertemuan dengan Tim Pengacara Gooi & Azura.

Tim pengacara selanjutnya menyatakan kesiapan menghadapi kasasi JPU dan berkeyakinan dapat kembali menyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan (Kasasi) bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah bela diri.

Tim pengacara juga menyampaikan bahwa pengajuan kasasi oleh JPU dalam kasus seperti ini merupakan prosedur normal mengingat putusan di tingkat mahkamah tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Hiu Bersaudara. Frans dan Dharry bekerja di sebuah arena kedai play station milik Hooi Teong Sim di Selangor, Malaysia, sejak 2009 dengan menggunakan visa pelancong.

Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksi di perusahaan tempatnya bekerja, Jalan 4 No 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.

Pencuri itu warga Malaysia, bernama Kharti Raja, ditangkap oleh Frans namun kemudian pingsan dan meninggal dunia.

Pemeriksaan lebih lanjut, polisi setempat mendapati Kharti memiliki narkoba di saku celana. Visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal karena over dosis narkoba.

Pengadilan Majelis Rendah Selangor memutuskan Frans dan Dharry serta satu rekannya warga Malaysia, tidak bersalah, pada sidang pertengahan 2012.

Namun sidang selanjutnya memvonis mereka bersalah dan harus dihukum gantung sampai mati. Majelis Rayuan Petra Jaya, akhirnya menyatakan tidak bersalah pada persidangan Selasa (28/1) pagi.

***1***

T011



Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014