Pontianak (Antara Kalbar) - Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menilai vonis bebas terhadap Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu dari ancaman kematian menjadi kado Imlek terindah bagi keluarga dan masyarakat Kalimantan Barat.
"Kebebasan Hiu bersaudara adalah hadiah Imlek bagi Hiu sekeluarga dan bagi rakyat Kalbar," kata Daniel Johan saat dihubungi di Pontianak, Selasa.
Politisi yang ikut mendampingi ibu dari Hiu bersaudara ke Malaysia itu mengaku dirinya sejak awal sudah yakin bahwa Hiu bersaudara akan mendapat keadilan dan bebas dari segala tuntutan karena memang tidak bersalah.
Ia menambahkan, Hiu bersaudara menjadi korban dari tindakan kriminal perampokan. "Hiu hanya membela diri dan menghadapi tindakan kriminal perampok," ujarnya.
Ia mengatakan, keputusan Mahkamah Rayuan Putra Jaya Malaysia untuk membebaskan Freddy dan Dharry Hiu sudah tepat serta memenuhi rasa keadilan, kemanusiaan dan kebenaran.
"Terima kasih kepada seluruh rakyat Kalbar yang telah berdoa untuk kebebasan Hiu, dan selamat kembali ke negeri tercinta dan bergabung bersama keluarga untuk sahabat Hiu," katanya.
Dua bersaudara asal Siantan Tengah, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, tersebut terancam hukuman mati setelah didakwa membunuh pencuri yang memasuki kedai arena permainan play station milik majikannya Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia, 2009.
Sidang banding yang dilaksanakan Selasa (28/1) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia menyatakan Hiu bersaudara bebas murni dari hukuman mati.
Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu bekerja di sebuah kedai arena permainan play station milik Hooi Teong Sim, di Selangor, Malaysia sejak 2009 dengan visa pelancong untuk bekerja.
Pada 3 Desember 2010, Frans memergoki seorang pencuri melakukan aksinya di mes perusahaan tempatnya bekerja di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, Malaysia.
Pencuri tersebut, warga negara Malaysia bernama Kharti Raja akhirnya ditangkap oleh Frans namun kemudian pencuri itu pingsan dan meninggal dunia di lokasi.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Malaysia mendapati pencuri tersebut memiliki narkoba di saku celananya dan visum dokter juga menyebutkan bahwa Kharti Raja meninggal akibat "over dosis" narkoba.
Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry serta seorang rekan kerja mereka berkewarganegaraan Malaysia sekitar bulan Juni-Juli tahun 2012 dengan putusan ketiganya dinyatakan tidak bersalah dan diputuskan bebas dari semua tuntutan.
Namun persidangan selanjutnya menghasilkan vonis yang berbeda hingga akhirnya vonis sidang banding kembali membebaskan kedua bersaudara tersebut.
Daniel : Vonis Bebas Hiu Jadi Kado Imlek
Selasa, 28 Januari 2014 19:28 WIB